REDAKSI8.COM, KALSEL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menerbitkan surat edaran (SE) penyesuaian kegiatan belajar mengajar menjelang Ramadan.
Jadwal sekolah dipangkas, disertai program Pesantren Ramadan untuk penguatan karakter siswa siswi.

Melalui SE tersebut, Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra menetapkan libur awal Ramadan bagi peserta didik pada 18 hingga 21 Februari.
Namun, kebijakan itu hanya berlaku untuk siswa, sementara guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas seperti biasa.
”Libur 18 sampai 21 Februari itu hanya untuk peserta didik saja. Untuk guru dan tenaga kependidikan tetap masuk seperti biasa, mengikuti aturan jam kerja ASN lainnya,” ujarnya saat diwawancarai, Jum’at (13/2/26).
Selama Ramadan, jam belajar mengajar di sekolah akan dipersingkat, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 Wita guna menyesuaikan dengan kondisi siswa yang menjalankan ibadah puasa.
Selain penyesuaian jam, sekolah juga diwajibkan menggelar Pesantren Ramadan sebagai bagian dari pembinaan karakter dan penguatan nilai keagamaan.
“Program ini bertujuan untuk memberikan penguatan karakter dan pendalaman nilai-nilai agama bagi para siswa selama bulan suci,” katanya.
Tantri juga menegaskan, ada perbedaan pengaturan untuk jenjang SMA dibandingkan SD dan SMP.
Dimana siswa SMA dinilai lebih dewasa sehingga durasi libur tidak dibuat terlalu panjang.
”Untuk anak SMA mungkin sedikit berbeda karena mereka sudah menuju dewasa, jadi jangan terlalu lama libur. Kita atur agar tetap fokus pada pelajaran agama dan kegiatan bermanfaat lainnya melalui Pesantren Ramadan,” tandasnya.



