REDAKSI8.COM, JAKARTA — Mengenakan rompi khas tahanan KPK, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, mengakui telah menerima janji pemberian uang meskipun proses pemeriksaan pajak disebutnya telah berjalan sesuai prosedur.
Ia menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah,” kata Mulyono ke wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) petang.
Selain Mulyono, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Dian Jaya Demega (DJD), seorang fiskus yang tergabung dalam Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Ketiganya langsung dibawa ke rumah tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KPK menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan praktik suap di sektor perpajakan, sekaligus menjaga integritas aparatur negara dalam pelayanan publik.
KPK masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, terkait dugaan suap dalam pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Penahanan dilakukan setelah Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.



