REDAKSI8.COM, TABALONG — Penasehat hukum para tersangka dalam kasus perkelahian berdarah yang menewaskan satu orang di Kabupaten Tabalong membeberkan versi kronologis kejadian menurut pihaknya.
Peristiwa tersebut terjadi di halaman SDN 1 dan 2 Sulingan, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 02.45 WITA.
Penasehat hukum tersangka, Humayni Hanafi, menyampaikan duka cita atas meninggalnya korban berinisial IB.
Namun, ia menegaskan bahwa kliennya justru menjadi korban pengeroyokan sebelum terjadinya insiden yang berujung fatal tersebut.
Menurut Humayni, peristiwa bermula ketika MRR bersama adiknya, MA, berada di Angkringan Laris Ban sejak pagi hingga dini hari.
Sekitar pukul 01.00 WITA, keduanya menuju Taman Murung Pudak untuk menjemput dua teman mereka, A dan R, sebelum melanjutkan perjalanan ke kawasan Taman Tanjung.
Setibanya di lokasi, rombongan tersebut didatangi sekitar 30 orang. Salah satu di antaranya, berinisial I, disebut menendang kendaraan yang mereka gunakan.
Situasi kemudian memanas ketika korban IB diduga memiting MRR.
MA yang merasa terancam memilih meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor milik R untuk meminta bantuan kepada ayahnya, MT.
Sementara itu, MRR disebut dibawa oleh korban IB ke area lain di sekitar Taman Tanjung.
Di lokasi tersebut, MRR kembali diduga mengalami pengeroyokan oleh korban bersama beberapa orang lainnya.
“Situasi baru mereda setelah muncul informasi bahwa polisi akan datang, sehingga massa membubarkan diri dan membawa MRR ke halaman SDN 1 dan 2 Sulingan,” ujar Humayni.
Di halaman sekolah, terjadi perdebatan terkait tuduhan terhadap MRR yang disebut-sebut terlibat dalam kasus penusukan pada malam pergantian tahun.
Tuduhan tersebut dibantah MRR. Ketegangan berlanjut hingga korban IB diduga mengambil senjata tajam milik MRR dan melukai bagian dada MRR.
MRR kemudian melakukan perlawanan yang berujung pada perkelahian berdarah. Tak lama berselang, MT dan MA tiba di lokasi setelah mendapat informasi dari A.
Melihat situasi yang masih dikuasai puluhan orang, MT disebut menembakkan airsoft gun ke udara sebagai peringatan agar massa membubarkan diri.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tembakan tersebut tidak diarahkan kepada siapa pun.
Dalam situasi tersebut, MA juga disebut mengalami luka tusuk di bagian kepala saat berusaha melerai, hingga harus menjalani perawatan medis.
Pihak kuasa hukum mendorong kepolisian untuk melakukan penyidikan secara menyeluruh dan objektif, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sepanjang jalur Taman Tanjung hingga lokasi sekolah, serta memeriksa seluruh saksi yang terlibat.
Selain itu, mereka juga mendukung dilakukannya autopsi terhadap jenazah korban guna memastikan penyebab kematian secara medis dan meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat.
“Hingga kini kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, dengan melihat peristiwa ini secara utuh sejak awal,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.



