REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menegaskan komitmennya mendukung penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat Desa dan Kelurahan.
Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman menekankan, pentingnya kehadiran layanan hukum yang merata, mengingat luas wilayah dan sebaran penduduk Kalimantan Selatan.
”Provinsi Kalimantan Selatan saat ini dihuni oleh sekitar 4,27 juta penduduk, yang tersebar di 11 Kabupaten dan 2 Kota, dengan rentang wilayah pelayanan yang luas dan karakter daerah yang berbeda-beda,” ujarnya.
Ia menyebut, lebih dari 2.015 Desa dan Kelurahan di Kalsel menjadi garda terdepan pelayanan publik, termasuk dalam persoalan hukum yang pertama kali dihadapi oleh masyarakat.
”Saya memandang penguatan akses terhadap keadilan tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang seragam. Diperlukan kehadiran layanan hukum yang lebih dekat, adaptif, dan menjangkau hingga ke tingkat Desa dan Kelurahan,” tuturnya.
Oleh karena itu, dengan keberadaan Posbankum memiliki peran strategis sebagai pintu awal layanan hukum bagi masyarakat desa dan kelompok rentan.
Dengan harapan, mampu memberikan informasi, konsultasi, pendampingan hukum secara mudah, dan terjangkau.
”Paralegal memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan negara dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan awal, serta menjembatani masyarakat dengan sistem hukum yang lebih formal,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria juga menegaskan, pentingnya Pos Bantuan Hukum Desa sebagai bagian dari penguatan desa untuk mendukung subjek pembangunan nasional.
“Seiring dengan semakin besarnya kewenangan desa, maka tanggung jawab dan risiko yang dihadapi pemerintah desa juga meningkat. Karena itu, kepala desa dan perangkat desa membutuhkan dukungan penuh, termasuk dalam menghadapi persoalan hukum di masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Pos Bantuan Hukum Desa berperan penting dalam perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat serta aparatur desa.
Bahkan, Posbankum didukung pelatihan paralegal desa, pendamping profesional, serta sinergi lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah (Pemda) guna memastikan layanan hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.
“Seluruh upaya ini bertujuan membangun ekosistem hukum desa yang sehat, dimana persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah, keadilan sosial terjaga, dan ketertiban hukum tetap terpelihara,” tutupnya.



