REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Unit Reskrim Polsek Cempaka mengamankan dua pria berinisial MM (42) alias Fadil dan MS (34) alias Esol atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Cempaka, Kota Banjarbaru pada Jumat (23/1/26).
Kedua terduga diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

MM diketahui tidak bekerja, sementara MS merupakan pegawai honorer di Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolsek Cempaka, Ipda Muhammad Bustan menjelaskan, ciri-ciri kedua pria tersebut sesuai dengan informasi warga yang diterima oleh petugas.
“Sekitar pukul 18.00 wita, petugas melihat dua orang laki-laki mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan masyarakat di TKP Cempaka Kertak Baru Tarung Kelurahan Cempaka,” ujarnya saat diwawancari, Minggu (25/1/26).

Ketika dilakukan interogasi dan penggeledahan di rumah salah satu terduga dengan disaksikan warga, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 4,18 gram.
“Setelah ditimbang dngan berat bersih didapati sabu sebanyak 1,48 gram, dan disita barang bukti lain seperti handphone, kotak rokok, sedotan yang dipotong lancip, pipet kaca, hingga timbangan dan uang tunai,” sebutnya.
Kedua terduga bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cempaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana KUHP.



