REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru memastikan progres pemenuhan dokumen lingkungan untuk puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus berjalan.
Hingga awal Maret 2026, sebanyak 34 dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) telah diterbitkan, sementara dua lainnya masih dalam proses.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari tenggat satu bulan yang diberikan sejak 6 Februari 2026 untuk melengkapi dokumen perizinan, dan memperbaiki sistem pengelolaan limbah, khususnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur SPPG.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Banjarbaru, Rahmah Khairita menyampaikan, progres itu dalam rapat koordinasi Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Dan SPPG yang beroperasi sebanyak 28 SPPG, jadi semua SPPG yang ada sudah terbit SPPL-nya,” ujarnya, Selasa (3/3/26).
Meski dokumen SPPL telah terbit, persoalan IPAL di sejumlah dapur SPPG masih menjadi pekerjaan rumah.
Dimana beberapa instalasi dinilai belum memenuhi standar yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Ini yang masih tadi ditinjau oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, yang mana saja IPAL yang memerlukan perbaikan-perbaikan,” katanya.
Secara ketentuan, yayasan dan mitra pemilik dapur diberi waktu enam bulan untuk melakukan perbaikan IPAL.
Namun, selama masa tersebut, pengelolaan limbah tetap wajib sesuai aturan dan tidak boleh mencemari lingkungan.
“Bukan berarti selama 6 ulan itu dia boleh membuang sampahnya ataupun limbahnya ke got got, keselokan, atau ke tanah masyarakat. Tidak seperti itu. Dia harus tetap dikelola tapi misalnya disedot limbahnya itu,” jelasnya.
Ia menekankan, penerbitan SPPL menjadi komitmen hukum bagi pemilik dapur untuk mengelola lingkungan secara bertanggung jawab, dan Pemerintah akan terus melakukan pemantauan.
“Kalau sudah bikin SPPL, artinya sudah menyatakan kesanggupan itu, dan kita akan terus pantau SPPG yang ada ini, apakah IPAL itu sudah dikelola secara benar dan sesuai dengan ketentuan dari DLH,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) MBG Kota Banjarbaru, Citra Nurfitriani mengingatkan, agar SPPG yang IPAL-nya belum sesuai standar segera melakukan pembenahan
“Mungkin penegasan kembali bagi para SPPG yang IPAL nya belum sesuai standar, mohon segera ditangani,segera diperbaiki karena bakalan ada tindak lanjut juga dari pihak pemerintah jika memang tidak ada pergerakan perbaikan,” terangnya.
Sebagai bentuk komitmen, setiap Korwil SPPG juga melaporkan catatan perbaikan di wilayah masing-masing kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
“Pemerintah menegaskan pengelolaan limbah yang sesuai standar menjadi syarat mutlak agar operasional SPPG tetap berjalan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan,” tandasnya.



