Kamis, 23 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

27 Hari Jelang Pilwali Banjarbaru

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
4 Desember 2024
A A
Lisa Halaby – Wartono Mendaftar ke KPU: Ulun Tulus Ingin Membawa Perubahan Positif

Hajah Erna Lisa Halaby dan Wartono tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru untuk mendaftarkan diri mereka sebagai Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, Kamis (29/8/2024). Foto: Irma/Redaksi8.com.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pilkada formalitas menjadi sebutan sebagian masyarakat yang kecewa dengan aturan demokrasi di Banjarbaru pada pemilihan serentak tahun ini.

Menurut masyarakat, buat apa digelar pilkada jika tak ada celah kekalahan bagi calon tunggal yakni paslon 1 melawan paslon 2 yang sudah pasti nol suaranya.

Berbeda dengan mekanisme kotak kosong yang mengharuskan calon tunggal memperoleh lebih dari 50 persen suara sah untuk memenangkan kontestasi.

Di Kalimantan Selatan, pilkada tahun ini ada dua wilayah memiliki calon tunggal yakni Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan, yang keduanya dimenangkan calon tunggal melawan kotak kosong.

LihatJuga :

80 Tahun Membersamai Negeri, Listrik PLN Menjadi Pendorong Ekonomi Kerakyatan

Pekerjaan Jalan Pondok Mangga Tuntas, Banjarbaru Pacu Proyek Aero City

Perusahaan Medis Jepang Ternama Tinjau Mesin Hemodialisa di RSD Idaman Banjarbaru

CFD di Banjarmasin Diramaikan GPM

Situasi di Pilwali Banjarbaru berbeda dengan dua kabupaten tersebut.

Menurut dosen Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Varinia Pura Damaiyanti, calon tunggal atau melawan kotak kosong memang tidak ada dasar hukumnya untuk kasus di Banjarbaru.

Dia merujuk Undang-Undang ataupun Peraturan KPU lainnya hanya mengatur jika pembatalan pasangan calon terjadi 30 hari sebelum pemungutan suara pilkada, maka KPU bisa menerapkan mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong.

Ada cukup waktu bagi KPU untuk mencetak ulang surat suara dan beragam hal teknis lainnya disiapkan menuju hari pencoblosan.

Sedangkan kasus di Banjarbaru terjadi 27 hari sebelum pemungutan suara. Maka dari itu KPU Banjarbaru berkonsultasi ke KPU Kalsel dan diteruskan ke KPU RI, Alhasil terbitlah sebuah petunjuk teknis.

Surat Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 yang menyatakan surat suara yang tercoblos ke paslon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah.

SK Itu pun jadi pro dan kontra di tengah masyarakat.

“Sejak awal pembatalan paslon nomor urut 2 di Pilwali Banjarbaru, KPU tidak pernah menyatakan calon tunggal alias melawan kotak kosong,” pendapatnya.

“Ada kesalahpahaman di sana. Masyarakat tidak paham aturan KPU pusat terkait kasus itu,” jelas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Kalimantan Selatan periode 2022 hingga 2023 ini.

Varinia menilai, keriuhan di Banjarbaru sekarang lebih kepada persoalan suka atau tidak suka. Karena kalau kondisinya terbalik mungkin tidak seribut ini.

Adapun pembatalan pencalonan oleh Bawaslu yang memberikan rekomendasi dan akhirnya dieksekusi oleh KPU menurut dia pastinya telah sesuai prosedur dan aturan, sehingga semua pihak harus bisa melihat lebih jernih dinamika demokrasi di Banjarbaru.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Kecanduan Berat Sabu, Orang Tua di HSU Laporkan Anaknya dan Jalani Rehabilitasi di YPR Kobra

Kecanduan Berat Sabu, Orang Tua di HSU Laporkan Anaknya dan Jalani Rehabilitasi di YPR Kobra

by Irma Dahliana
22 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Rasa takut dan cemas membuat sepasang orang tua di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya melaporkan seorang...

BPSDMD Kalsel Tekankan Pentingnya Syukur dan Kejujuran bagi ASN dalam Ceramah Agama Bulanan

BPSDMD Kalsel Tekankan Pentingnya Syukur dan Kejujuran bagi ASN dalam Ceramah Agama Bulanan

by Irma Dahliana
22 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Guna membentuk aparatur yang berintegritas serta berlandasan nilai-nilai spiritual, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi...

Wali Kota Banjarbaru Bantah Isu Kas Daerah Mengendap Rp5,1 Triliun

Wali Kota Banjarbaru Bantah Isu Kas Daerah Mengendap Rp5,1 Triliun

by Irma Dahliana
22 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menepis tudingan adanya dana kas daerah yang disebut mengendap di bank mencapai Rp5,16...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Direktur PT Kamilah Berkat Guru Ikuti Penerbangan Perdana AirAsia Rute Banjarmasin–Kuala Lumpur

    Direktur PT Kamilah Berkat Guru Ikuti Penerbangan Perdana AirAsia Rute Banjarmasin–Kuala Lumpur

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Malam Puncak Pertida SBH ke- IX di Kotabaru Berlangsung Meriah

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Wali Kota Banjarbaru Dorong Penguatan PAUD Lewat Penyusunan Profil Bunda PAUD dan Perkembangan Daerah

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Jejak Proposal Misterius: Dugaan “Main Dana” di Balik Perayaan HUT Tapteng ke-80

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Tim Perlindungan Konsumen Soroti Dugaan Lelang Sepihak Aset Nasabah oleh BRI Grogot

    75 shares
    Share 30 Tweet 19

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In