REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 pasangan warga Kota Banjarbaru mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025 di Aula Nadjmi Adhani Mal Pelayanan Publik (MPP) Banjarbaru pada Rabu (18/6/25).

Sidang Isbat Nikah Terpadu merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Disdukcapil dan Kementerian Agama serta Pengadilan Agama Banjarbaru.
Puluhan pasangan suami istri yang mengikuti Isbat Nikah Terpadu itu mereka yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi.
Seperti warga Kecamatan Banjarbaru Selatan, pasangan suami istirahat yakni H Arman dan Khadijah yang telah1 menikah secara agama pada tahun 1999 di Arab Saudi.
Kini Ia telah melakukan sidang dan berhasil dikabulkan oleh hakim.
“Menikah dari tahun 1999 bulan Mei nikahnya di bawah tangan, karena di Saudi Arabia dulunya jadi wali nya langsung dari Bapaknya istri,” ujar H Arman saat diwawancarai.
Selama puluhan tahun menikah, pasangan H Arman dan Khadijah ini sudah dikaruniai tiga orang anak.
Sekarang dirinya telah mendapatkan dokumen negara berupa buku nikah, dan pernikahan mereka dinyatakan resmi serta dicatat oleh negara.
Disamping itu, Ia tak lupa untuk bersyukur karena telah dikabulkan dan mendapatkan akta nikah resmi guna memudahkan keperluan kependudukan kedepannya.
“Alhamdulillah mengurusnya lancar saja, ada akad cuma menghadirkan saksi,” ungkapnya.
Sementara itu, seorang istri warga Jalan Golf Landasan Ulin, Hana mengaku, proses pengurusan Sidang Isbat Nikah hingga putusan hakim mengabulkakannya itu mudah saja.
“Gampang saja, ngurus sendiri, setelah ini kami tetap menjalani rumah tangga sebaik-baiknya,” ucapnya.
Diwaktu yang berbeda, Ketua Pengadilan Agama (PA) Banjarbaru, Rasyid Rizani menyebutkan, di Sidang Isbat Nikah Terpadu ada 21 perkara yang masuk.
Diantaranya pasangan suami istri dari tiga Kecamatan yang ada di Kota Banjarbaru, yakni Kecamatan Cempaka, Banjarbaru Selatan dan Landasan Ulin.
“Untuk yang ditolak dan dikabulkan kita masih menunggu putusan hakim,” katanya.
Adapun katanya, dalam Sidang Isbat Nikah Terpadu ini meliputi verifikasi data-data hingga hakim dapat menutuskan dikabulkan atau tidak syarat dan rukun nikah nya.
Kemudian, berdasarkan data sejak tahun 2023 terkait perkara sidang isbat yang masuk ke Pengadilan Agama ada 178 perkara. Dikabulkan ada 108 perkara, ditolak 68 perkara dan yang dicabut ada dua perkara.
“Sementara itu tahun 2024 sidang isbat itu masuk 229 perkara, dikabulkan 106, ditolak 122, dan dicabut satu perkara,” sebutnya.
Rasyid menjelaskan, perkara yang ditolak itu disebabkan karena tidak mencukupinya syarat dan rukun perkawinan maupun halangan perkawinan, seperti adanya wali, saksi, dan ada mempelai hingga akad nikah.
“Kalau tidak cukup syarat perkawinan maka menurut hakim tidak sah, bahkan meskipun syarat ada namun wali nya salah yang menikahkan bukan wali yang berhak ternyata yang menikahkan org lain hubungan nasab tidak ada,” tandasnya.