REDAKSI8.COM – DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap 2 (dua) buah Raperda Kota Banjarbaru, sekaligus penyampaian Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2019, di Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Senin (24/9/18).
Ketua DPRD Kota Banjarbaru H AR Iwansyah menyampaikan, pengambilan keputusan terhadap dua buah Raperda Kota Banjarbaru ini, merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penetapan raperda menjadi perda.

”Raperda yang diambil keputusannya untuk ditetapkan menjadi Perda melalui rapat paripurna ini, yaitu Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 33 Tahun 2011, tentang retribusi izin hangguan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2015. Raperda selanjutnya yaitu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2018,” papar Iwansyah.
Sementara itu, dari Berita Acara persetujuan bersama per tanggal 24 September 2018, Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Banjarbaru, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru H AR Iwansyah, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru Wartono SE dan Neni Hendriyawati SE, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama DPRD Kota Banjarbaru, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Persetujuan bersama ini menyatakan bahwa Pihak Kedua telah membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD P) Tahun Anggaran 2018, yang telah diajukan oleh Pihak Pertama dengan penyesuaian sebagaimana pada catatan yang terlampir dalam Berita Acara.

Kemudian, Pihak Pertama dapat menerima dengan baik penyesuaian pada RAPBD P Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir pada Berita Acara.
Selanjutnya, Pihak Pertama akan menyelesaikan koreksi atas RAPBD P Tahun Anggaran 2018, selaras dengan penyesuaian sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir dalam Berita Acara selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara tersebut.
Lalu Pihak Pertama akan menyampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapat evaluasi dan pengesahan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara.
Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani mengatakan, penyusunan Rancangan Perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kota Banjarbaru.
”Ini merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2018,” ujarnya.



