Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prastya melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga membenarkan bahwa pihaknya mengamankan seorang pria berinisial AA (27) yang berasal dari Kecamatan Karang Bintang.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Angsana. Menanggapi hal tersebut, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan yang mendalam,” ungkap Jonser pada Jum’at (18/10/2024)
“Saat penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mencolok. Di dalam sebuah tas selempang warna hitam, petugas menemukan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 102,4 gram,” tuturnya.
Ia meneruakan, selain itu, terdapat 82 setengah butir ekstasi berwarna merah muda berlogo burung hantu dengan berat bersih 36,32 gram, dan 26 butir ekstasi berwarna biru berlogo RR dengan berat bersih 11,44 gram.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba, antara lain sebuah sendok plastik, bungkus plastik klip, timbangan digital, serta satu unit handphone merk Vivo warna merah hitam.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” Pungkas Jonser.