REDAKSI8.COM, JAKARTA – Sejumlah kasus penambangan ilegal terungkap periode Oktober-November 2025.
Polda Banten berhasil mengungkap 10 kasus penambangan ilegal yang terdiri dari lima kasus galian C dan lima kasus pertambangan emas tanpa izin di wilayah Serang, Tangerang dan Lebak.
Dilansir dari tribatanews.polri.go.id, polisi telah mengamankan delapan tersangka beserta sejumlah alat berat yang akan digunakan sebagai barang bukti.
Kapolda Banten Irjen Hengki menegaskan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.
“Penambangan ilegal harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen negara untuk melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelangsungan lingkungan hidup,” terang Kapolda, Kamis (4/12/2025).
Delapan tersangka berinisial masing-masing YD (58) warga Jakarta Utara, AN (46) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; MS (58) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang; KR (56) warga Kramatwatu, Kabupaten Serang; MS (63) warga Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang; AU (47) warga Cibeber, Kabupaten Lebak; serta SB (46) dan SS (47) warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang telah diamankan dalam operasi Ditreskrimsus Polda Banten.
Kapolda menyebut tujuh di antaranya berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal, sementara SS diduga turut membantu operasional penambangan tanpa izin tersebut di lapangan.
Penyidik menyita delapan unit ekskavator, surat jalan, hasil penjualan tambang, tabung sianida, peralatan pemurnian, hingga jackhammer yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Motif mereka untuk mendapatkan keuntungan ekonomi tapi tidak melengkapi perizinan, jadi ilegal,” kata Kapolda.
Kerugian negara dan dampak lingkungan akibat aktivitas itu diperkirakan mencapai Rp18,35 miliar dari luas garapan sekitar 50 hektare.
“Kegiatan itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di masa depan,” pungkasnya.
Penyidik menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kapolda mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal.
“Kepedulian bersama akan membantu kami mewujudkan keamanan lingkungan dan memberi dampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat Banten,” tandasnya.



