REDAKSI8.COM – Peternakan Babi yang terletak di Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru yang berada di kawasan pemukiman ini belum memiliki izin.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/2002/, skala usaha peternakan khusus babi yang wajib memperoleh izin perusahaan peternakan harus berjumlah lebih dari 125 ekor.
Hal tersebut Dibenarkan oleh PLT Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru, drh. Yohanan Kriswunantu saat ditemui reporter Redaksi8.com.