REDAKSI8.COM – Tindakan tegas dilakukan oleh dinas perhubungan Kota Banjarbaru, terhadap delapan oknum sopir yang terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Delapan oknum sopir ini berinisial A, R, MW, H, S, M, W, dan BA ini, diputus hubungan kerja lantaran dinilai telah melanggar SK yang telah ditetapkan.

Saat ditemui di ruang kerjanya senin siang, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Ahmad Yani Makkie membenarkan kabar pemecatan delapan oknum sopir angkutan ini.