REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru mengungkap perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) atas nama Azzahra Saputri (20) pada Rabu (4/6/25) sekitar pukul 13.05 Wita lalu.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan H Mistar Cokrokusumo tepatnya didepan Indomaret Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda menyebutkan, kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan, diantaranya satu dump truck, sepeda motor yang dikendarai korban Azzahra Saputri, dan satu kendaraan jenis mini bus Daihatsu Sigra.

“Kronologi kejadiannya, dump truck ini datang dari arah Cempaka kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai korban, lalu dump truck ini melindas badan dan kepala korban,” ujarnya, Kamis (3/7/25).
“Karena dari hasil visum ada benturan dan pendarahan kepala sehingga korban langsung meninggal di tempat,” sambungnya.
Kapolres, AKBP Pius menjelaskan, kendaraan dump truck yang dikendarai Muhammad Fahmiannor (32) itu tidak berhenti, melainkan langsung melindas badan korban dan menabrak mobil Daihatsu Sigra tersebut, baru setelah itu berhenti.
Hal ini yang menjadi perhatian pihak kepolisian karena pada saat kejadian tersangka tak berbuat apa-apa ataupun tidak menolong korban untuk menelpon pihak keamanan, justru langsung melarikan diri.
“Makanya kami sempat kesulitan mencari tersangka tetapi setelah penyidik kami melakukan kegiatan penyelidikan sampai mendapatkan informasi tersangka ini melarikan diri ke Kabupaten Tumanggung Jawa Tengah,” jelasnya.
Selanjutnya, Unit Opsnal Buser Polres Banjarbaru berkerjasama dengan pihak Kepolisian Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Tumanggung Jawa Tengah.
Tepatnya pada tanggal 27 Juni 2025 lalu polisi berhasil menangkap dan membawa tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dimana hasil analisas pihak kepolisian menyatakan, setelah peristiwa kecelakaan tersebut tersangka langsung melarikan diri melalui jalur laut ke Jawa Tengah untuk bersembunyi.
“Dia numpang di mobil-mobil sayur dari Jawa numpang untuk berangkat, sementara mobil dump truck di tinggal di TKP bersama mobil Daihatsu dan korban itu semua di TKP, petugas kami datang untuk mengevakuasi itu semua,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKBP Pius menjelaskan, alasan mengapa tersangka memilih kabur pada saat peristiwa itu karena panik dan merasa takut mengetahui korban yang sudah meninggal dunia di tempat.
Bahkan, dari hasil penyelidikan, tersangka didapati sebelum mengemudi kendaraan sempat meminum minuman keras di gudang.
“Entah dia tidak sadarkan diri atau masih pusing tambah kepanikan langsung kabur,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 sampai 6 tahun penjara.
“Kalau dari pemeriksaan ternyata didapati ada kesengajaan melarikan diri maka kita akan menerapkan pasal yang paling berat,” tutupnya.
Sementara itu, ayah korban, Abdul Kadir menyampaikan, akan menyerahkan semua proses hukum ke Polres Banjarbaru, begitu juga dengan pasal yang diterapkan terhadap pelaku.
“Pertama dia menghilangkan nyawa orang lain, kedua dia tidak menujukkan itikat baik, tidak mempunyai tanggung jawab saya serahkan pasal apa saja dikenakan kepada pelaku,” ungkapnya.
Ia juga mengakui, walaupun sudah lama menahan emosi terhadap tersangka, namun peristiwa ini merupakan sebuah musibah.
“Karena ini ada adalah musibah bagi saya, kesayangan saya terhadap anak saya luar biasa tetapi ada yang lebih sayang,” tutupnya.