Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi, Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal terjadi pada hari Sabtu 12 Oktober 2024 lalu.
Dimana petugas memberhentikan mobil yang membawa BBL sebanyak 20 Box itu di Jalan Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
“Modus operasi yang digunakan pelaku menggunakan sistem tertutup dimana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T,” katanya, Kamis (17/10/2024).
Donny Charles menjelaskan, T memerintahkan B melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor Luar Negeri untuk mengambil barang dengan cara take over dari satu mobil ke mobil lainnya.
Selanjutnya, jika sudah selesai proses take over atas perintah T tersebut, maka barang yang sudah berpindah kuasa akan di take over kembali ke lokasi yang ditentukan oleh T.
“Menurut pengakuan B, Benih Bening Lobster berasal dari Pacitan Jawa Timur, dikemas dalam packing basah dan dikirim menggunakan mobil, dan dari keterangan B barang akan dikirim ke Luar Negeri,” ujarnya.
Dari kejadian ini, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan satu orang tersangka sebagai pelaku kejahatan yang melanggar Undang-undang perikanan yaitu B.
B memiliki peran sebagai orang yang mengantarkan barang Benih Bening Lobster bahkan tidak dilengkapi dengan dokumen apapun.
Adapun barang bukti yang sudah disita yaitu 100 ribu Benih Bening Lobster, satu unit mobil Daihatsu Blind Van, 20 Box Styrofoam, dan satu buah handphone Merk Samsung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 25 miliar. Angka tersebut didapat dari potensi penjualan 100 ribu BBL ketika siap dipanen.
“Barang bukti BBL yang kami sita ini, sejumlah 100 ribu benih. Kalau kita konversikan dengan harga jual di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar rupiah,” jelasnya.
Lebih jauh Donny Charles mengatakan, selain mengungkap kasus perdagangan BBL, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial Y dicokok di Pelabuhan Ketapang, Lampung karena membawa beberapa bahan peledak yang diduga untuk menangkap ikan.
Y dicokok ketika menyeberang pada 9 Oktober 2024 lalu dan berhasil menyita 0,5 kilogram potasium yang dicampur cat bron, 2 potasium putih, 11 botol kaca, serta 30 buah sumbu.
“Kemudian pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti,” ucapnya.
Alhasil, Y mengakui bahwa barang-barang tersebut hendak diserahkan kepada seorang pemilik kapal.
Dimana Identitas pemilik kapal itu yang dimaksudkan oleh Y sudah dikantongi dan tengah diburu oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Y ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Bahwa barang-barang ini diminta oleh seseorang lagi. Dimana seseorang ini profesinya sebagai tekong kapal. Di situlah yang menguatkan kami bahwa barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini akan digunakan untuk menangkap ikan,” pungkasnya.