Operasi laut yang digelar pada Senin malam (2/6/2025) itu berhasil menghentikan Kapal Layar Motor (KLM) Prabu Wijaya 88 yang kedapatan mengangkut tujuh kotak berisi 1.580 bungkus rokok ilegal atau setara 31.600 batang rokok dari berbagai merek.
Komandan Lanal Kotabaru, Letkol Laut (P) Muhammad Harun AL Rasyid, S.T., M.Tr.Opsla., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi intelijen serta koordinasi intensif dengan Bea Cukai dan masyarakat.
“Ini bukti nyata komitmen kami dalam menjaga perairan Kotabaru dari aktivitas ilegal yang merugikan negara. Selain barang bukti, kami juga mengamankan satu nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK),” tegas Harun.
KLM Prabu Wijaya 88 kini resmi ditahan, dan para awak kapal tengah menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran dan Kepabeanan, karena mengangkut barang tanpa pita cukai yang sah.
Jika dihitung dari nilai cukai yang tak dibayarkan, negara berpotensi mengalami kerugian yang signifikan dari aksi ilegal ini.
Aparat memastikan proses penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal, demi menjaga kestabilan ekonomi dan hukum di wilayah kita,” pungkas Harun.