REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru resmi laporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), pada Senin (5/5/25) lalu.
Laporan dugaan ketidaknetralan sebagai penyelenggara pegawasan ini resmi teregister di DKPP RI usai dengan nomor aduan 148/02-5/SET-02/V/2025.
Ketua Tim Hukum Hanyar, Muhammad Pazri menyampaikan, dalam laporannya ke DKPP telah termuat tiga poin penting atas dugaan ketidaknetralan tiga komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru.
“Pada intinya adalah mereka dianggap tidak melaksanakan yang namanya kode etik dalam hal penyelenggaraan pengawasan secara profesional dan seterusnya,” ujarnya, Selasa (6/5/25).
Tiga poin materi itulah dikatakan Pazri nanti akan menjadi pengawalan serius pihaknya kedepan.
“Point itu akan kita kawal kedepan, kita tunggu saja jadwal panggilan dari DKPP,” ucapnya.
Pazri juga menuturkan, hal tersebut pun disampaikannya kepada penyidik kepolisian yang memanggil salah satu dari 20 orang pengurus Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) di Polres Banjarbaru, pada, Selasa (6/5/25) sore.
Sebagaimana Bawaslu yang langsung membawa LP atau laporan hasil tindaklanjut penanganan pelanggarannya ke polisi, ini menjadi perkara pertama yang terjadi di Banjarbaru dan juga Kalimantan Selatan (Kalsel), bahkan pertama di Indonesia.
“Jadi ada Gakkumdu yang bergerak di Bawaslu, lalu Bawaslu melaporkan membuat LP. Cari saja di seluruh Indonesia ada tidak Bawaslu yang datang langsung membuat LP,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya akan menguji di DKPP bagaimana secara formilnya, uji mekanisme prosedur dalam kode etik yang sesungguhnya.
Menanggapi adanya laporan ke DKPP, Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan menyampaikan, serangkaian penerimaan laporan dan penanganan kasus dugaan pelanggaran sebelumnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita mulai dengan melakukan kajian awal untuk mengkaji apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan meteriil, setelah kajian awal itu memenuhi syarat, kemudian laporan tersebut kami register,” katanya.
Ikhsan menjelaskan, laporan ini juga telah melalui rapat bersama dengan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan.
Dimana pada rapat pertama dilakukan kajian dan penanganan dugaan pelanggaran, setelah proses penanganan selesai dipanggil sejumlah pihak terkait, seperti pelapor, terlapor, saksi sampai saksi ahli dan juga mengkaji alat bukti.
“Setelah itu sudah kita godok, lalu kita berpleno dan kita bawa ke rapat kedua bersama Gakkumdu, baru disana kita menghasilkan keputusan,” jelasnya.
Bahkan, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kalsel maupun Bawaslu RI.
“Saat ini belum ada panggilan untuk Bawaslu ke DKPP, laporan ini kita baru tahu pertama kali ketahui hari ini,” tutupnya.

