REDAKSI8.COM – Adanya laporan masyarakat terkait penampilan Female DJ (Disk Jockey) di 3D Vierra Entertainment Cafe, Jum’at malam (30/8) lalu, ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.
Pemerintah Kota Banjarbaru melalui petugas gabungan dari Satpol PP Kota Banjarbaru, Disporabudpar Kota Banjarbaru, dan Dinas PMPTSP Kota Banjarbaru, menyambangi kafe yang beralamat di Jalan Trikora Sungai Besar Kota Banjarbaru itu, Senin (2/9).
Hal tersebut merupakan respon cepat dari Pemerintah Kota Banjarbaru dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga menyalahi Peraturan Walikota (Perwali) Banjarbaru Nomor 80 tahun 2016 tentang Pengaturan Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi, dan Olahraga Pasal 5 berkaitan dengan jam operasional usaha.
Giat ini dipimpin oleh Kasatpol PP Kota Banjarbaru Marhain Rahman dan Kepala Disporabudpar Kota Banjarbaru, Hidayaturahman, atas arahan langsung dari Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani.
Setibanya di lokasi, Marhain Rahman dan Hidayaturahman bertemu langsung dengan pemilik kafe tersebut.
Kasatpol PP Kota Banjarbaru Marhain Rahman kepada awak media menyampaikan, pemilik kafe tersebut membenarkan bahwa ada penampilan DJ di kafenya pada hari Jum’at (30/8) lalu.
“Setelah kita periksa, ternyata ada beberapa izin yang belum selesai, izin hiburan umumnya,” terang Marhain.
Marhain menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru, kafe dan karaoke tidak diperbolehkan menampilkan hiburan DJ. Kafe hanya boleh menampilkan live music saja.
“Hari ini Bu Vera ke kantor membawa surat-suratnya, sehingga kita mengetahui apakah (kafe) ini ada izinnya atau tidak. Kalau memang menyalahi atau melanggar aturan, sanksi terberat ya penutupan tempat usaha,” tegasnya.
Masih di tempat yang sama, Kepala Disporabudpar Kota Banjarbaru Hidayaturahman mengatakan, ada beberapa tempat hiburan umum yang telah dipantau secara rutin oleh pihaknya. Ia mengaku, selama pemantauan itu tidak ditemukan hal-hal yang di luar ketentuan.
Dayat mengungkapkan, tahun ini Disporabupar Kota Banjarbaru memang tidak mengeluarkan rekomendasi untuk izin 3D Vierra Entertainment Cafe.
“Tapi ini (penampilan DJ di 3D Vierra) kemarin ada laporan dari masyarakat. Kami tidak menemukan (berkas) perizinan hiburan umumnya. Untuk sanksinya tergantung dari pendalaman yang dilakukan oleh pihak Satpol PP nantinya,” ungkap Dayat.
Dalam giat ini, petugas Satpol PP Kota Banjarbaru juga menemukan beberapa botol minuman keras (miras) di kafe tersebut.