Jumat, 8 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tegakkan Perda Ramadan, Satpol PP Kabupaten Banjar Temukan 40 Pelanggaran

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
1 Juni 2018
A A
Pasar Murah Ramadan Dibuka Di Kabupaten Banjar
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar selalu melakukan giat penegakkan Peraturan Daerah (Perda) ramadan Nomor 05 Tahun 2004, tentang ketentuan membuka dagangan makanan dan minuman baik warung makan, restoran atau pelanggaran sejenisnya selama bulan ramadan yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

Dalam hal ini, Satpol PP Kabupaten Banjar bekerjasama dengan Polres Banjar serta Kodim 1006 Martapura.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar Ahmadi mengatakan, dalam melaksanakan perda ramadan ini, sebanyak 40 personil gabungan diturunkan untuk melakukan pantauan langsung atau razia ke lapangan terhadap warung makan yang buka di luar jam yang di tentukan.

“Pada bulan ramadan ini, kami melakukan giat siang ataupun malam hari. Ada 22 kegiatan pantauan langsung, namun hingga pertengahan bulan ramadan dari 11 kegiatan yang dilakukan, sudah 40 pelanggaran yang kami tangani,” ungkapnya.

LihatJuga :

Menjawab Tantangan Pembangunan Desa Di Kabupaten Banjar

Satpol PP Kabupaten Banjar Gaungkan Ketertiban Umum, Raperda Krusial Masuki Tahap Harmonisasi di Kemenkumham

Kabupaten Banjar Gemilang di Harganas, Dinsos P3AP2KB Raih Dua Penghargaan Bergengsi Kalsel

Mengukir Masa Depan Pertanian Di Kabupaten Banjar, Bappedalitbang Garap Strategi Keberlanjutan Program YESS

Bentuk pelanggaran itu terang Ahmadi, diantaranya sebanyak 25 temuan warung makan yang buka tidak pada waktunya, 8 orang kedapatan makan dan minum siang hari, 2 orang merokok di tempat umum, 2 gepeng , 2 orang peminta sumbangan mesjid yang tidak jelas dan 1 orang kedapatan ‘ngelem’.

Untuk ketegasan dan memberi efek jera kepada orang-orang yang melanggar tindakan perkara tersebut, pihaknya hanya memberikan surat pernyataan peringatan, itupun jika terbukti bersalah dan tidak diberikan sanksi.

“Tapi jika kedua kali didapati hal yang serupa dengan orang yang sama maka barulah akan diberikan sanksi pidana,” ujarnya.

Padahal menurutnya, masyarakat sudah diberikan himbauan untuk mentaati perda ramadan, dengan memasang spanduk dan membagi selebaran serta himbauan yang dilakukan lewat radio Al Karomah, yang dilakukan langsung oleh bupati Banjar KH Khalilurrahman.

“Jika melanggar ketentuan tersebut maka diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 2,5 juta rupiah, sedangkan barang siapa melanggar ketentuan pasal 2 ayat (2) tentang merokok ditempat umum pada siang hari maka akan diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak 50 ribu rupiah,” tegasnya.

Share28Tweet18Send

Related Posts

Pembangunan Jembatan Sungai Ulin Tuai Protes, Korlap: Jadwalkan Diskusi Masyarakat dan Pemko Banjarbaru

Pembangunan Jembatan Sungai Ulin Tuai Protes, Korlap: Jadwalkan Diskusi Masyarakat dan Pemko Banjarbaru

by Irma Dahliana
7 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pelaksanaan perbaikan proyek pembangunan Jembatan Sungai Ulin Jalan Ahmad Yani Kilometer 31,5 Kota Banjarbaru tuai protes dari...

Dampak Pembangunan Jembatan Sungai Ulin, Susilo: Penjualan Turun Drastis

Dampak Pembangunan Jembatan Sungai Ulin, Susilo: Penjualan Turun Drastis

by Irma Dahliana
7 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Sejak proyek pembangunan jembatan yang diprakarsai Badan Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan (Kalsel), dampak perekonomian mulai...

Panen Cabai dan Jagung, Pemko Banjarbaru Tekan Inflasi Lewat Farm Field Day

Panen Cabai dan Jagung, Pemko Banjarbaru Tekan Inflasi Lewat Farm Field Day

by Irma Dahliana
6 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Langkah konkret pengendalian inflasi dan peningkatan kesejahteraan bagi para petani mulai digerakkan, Dalam momen 100 hari kerja...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    223 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Pengeroyokan Di Martapura Berujung Maut, Berawal Dari Aplikasi Michat, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Masih DPO

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Anggota BNNK Asahan Terlibat Perampokan Bersenjata, Kepala BNNK Terancam Dicopot

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Jambret Sadis di Wilayah Gambut Dibekuk, Tiga Residivis Diringkus Tim Gabungan Polda Kalsel

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kabupaten Banjar Wakili Kalsel Jalankan Program GSMS, Lima SMP Jadi Sentra Seni Budaya

    83 shares
    Share 33 Tweet 21

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In