REDAKSI8.COM, Batam – Penambang tanah urug yang ada di jalan Pattimura Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau terus saja beroperasi. Walau diduga tambang tersebut tidak mengantongi izin tambang dan diperkirakan merugikan negara.

Informasi sebelumnya dari warga yang bekerja di sana atas nama Alex mengatakan bahwa yang bertanggung jawab atas lahan tersebut dengan inisial AMT. Alex merupakan pekerja disana sebagai checker atau pemeriksaan mobil truk yang keluar masuk dari lokasi tambang tanah tersebut.

Setelah beberapa lama mencari AMT yang disebutkan oleh Alex. Akhirnya AMT bisa dihubungi melalui via aplikasi Whatsapp dari pihak yang disebut koordinator tambang tanah tersebut untuk dimintai keterangan.
Saat ditanyakan terkait perihal tambang tersebut, AMT menjelaskan dan beraikokoh bahwa lahan tambang tanah tersebut bukan dia sebagai koordinator. tetapi orang lain yang memiliki lahan tambang tanah tersebut.
“Bukan saya koordinatornya pak. Yang punya lahan adalah pak Firman, bukan saya pak,” kata dia menjelaskan kepada awak media, Minggu siang (10/3/2024) kemarin.
Ia juga membeberkan bahwa berita yang pernah diangkat dari media redaksi8.com terkait tambang lahan ilegal tersebut justru orang lain yang menikmatinya.
“Bapak yang capek-capek naikkan berita, orang lain yang memakannya, ya kan pak,” ujar dia.