REDAKSI8.COM, BALIKPAPAN – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan sosialisasi mengenai petunjuk teknis pelaksanaan reses dan penyebarluasan peraturan daerah di Provinsi Kaltim. Acara ini berlangsung di Grand Jatra Balikpapan, Rabu (30/10/2024) dan dihadiri oleh staf administrasi Sekretariat Dewan (Setwan).
Sosialisasi tersebut terbagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, Inspektorat Daerah Prov. Kaltim diwakili oleh Gazali Rahman, selaku Inspektur Pembantu Pengawasan Bidang Pemerintahan dan Aparatur, serta Dewi Supriyati, Auditor Ahli Madya.
Mereka menyampaikan informasi penting mengenai pengawasan dan pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan reses anggota DPRD.
Sesi kedua diisi oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Suriansyah, yang didampingi oleh Pengelola Informasi Produk Hukum, Rr Dewi Pamungkasingsasi.
Mereka memberikan penjelasan mengenai pentingnya pemahaman atas peraturan yang berlaku dan bagaimana hal tersebut dapat diimplementasikan dalam kegiatan reses.
Analis Kebijakan Ahli Muda, Mohammad Andayani, yang mewakili Sekretaris Dewan (Sekwan), mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap kegiatan reses dan sosialisasi peraturan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kaltim.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada staf administrasi anggota dan staf fraksi-fraksi DPRD Kaltim dalam menyusun dan membuat laporan hasil kegiatan. Ini penting untuk meminimalisir kesalahan dan kekurangan dalam hal administrasi,” ujarnya.
Andayani menambahkan bahwa kegiatan reses merupakan bagian penting dari tugas anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu, dukungan administrasi yang baik sangat diperlukan agar hasil reses dapat direalisasikan dengan optimal.
“Dengan pemahaman yang baik, diharapkan setiap laporan yang dibuat dapat memenuhi standar dan memberikan gambaran yang akurat mengenai kegiatan anggota DPRD di lapangan,” ungkapnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh staf administrasi dapat lebih siap dan profesional dalam menjalankan tugas mereka, sehingga dapat mendukung kinerja anggota DPRD dalam menyampaikan aspirasi masyarakat dan menegakkan peraturan daerah dengan lebih efektif.