REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar melakukan sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2023 dan peraturan komisi pemilihan umum nomor 18 tahun 2023, Jum’at (22/9/2023) pagi di aula KPU Kabupaten Banjar.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh pengurus partai yang ikut pemilu di Kabupaten Banjar dan dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Banjar Muhammad Nor Aripin juga dihadiri oleh anggota Komisioner KPU Kabupaten Banjar lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhammad Nor Aripin saat membuka kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi hari ini terkait dengan kampanye bagi partai partai yang ikut pemilihan legislatif pada 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua Divisi Penyelenggaraan Teknis Abdul Muthalib mengungkapkan kegiatan sosialisasi dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 terkait dengan kampanye dan juga PKPU 18 terkait dengan dana kampanye.
“Kegiatan sosialisasi ini untuk mengetahui terkait bagaimana lokasi kampanye dan juga dana kampanye yang rekening tersendiri untuk pelaporan pengeluaran dana kampanye,” ungkapnya.
Terkait dengan Kampanye, Abdul Muthalib menjelaskan sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 bahwa kampanye boleh dilakukan di tempat pemerintah dan juga pendidikan, tetapi tanpa atribut dan bersifat undangan. Kalau tempat ibadah tetap tidak diperbolehkan.
“Untuk tempat pemerintah dan pendidikan, pertemuan terbatas dengan maksimal 1000 orang dan hanya hanya penyampaian visi misi dan tidak boleh ada atribut partai maupun atribut kampanye dan juga diundang,” tuturnya.
Adapun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye. Ada beberapa peraturan yang harus dilakukan oleh peserta pemilihan umum legislatif yang maju pada tahun 2024 mendatang termasuk membuat rekening khusus untuk dana kampanye.
“Partai wajib membikin Rekening khusus dana kampanye (RKDK). Rekening itu juga ditujukan untuk mempermudah pengawasan pendanaan peserta pemilu agar tidak terjadi kecurangan. Rekening khusus dana kampanye, dibuka paling lambat sebelum kampanye,” ucapnya.
Setelah terbentuk rekening, tahapan awal yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).