Jumat, 1 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Skandal Truk Tangki “Hantu” di Bitung: Barang Bukti BBM Bersubsidi Diduga “Raib” dari Polda, Muncul Kembali di Lapangan!

Bagus Budi Wibowo by Bagus Budi Wibowo
12 April 2025
A A
Skandal Truk Tangki “Hantu” di Bitung: Barang Bukti BBM Bersubsidi Diduga “Raib” dari Polda, Muncul Kembali di Lapangan!
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

PT Indocement Tarjun Siap Jadi Solusi Pengolahan Sampah di Kalsel

Tegakkan Integritas, Pejabat Imigrasi Kompak Teken Komitmen Bersih Tanpa Korupsi

Dugaan Gelar Magister Palsu, Sekjen P3HI Wijiono Dilaporkan Anggotanya Sendiri

Ikhwansyah Resmi Dilantik Sebagai Pj Sekda Banjar, Bupati Saidi Tegaskan Tak Ada Pengusiran Wartawan

REDAKSI8.COM, BITUNG — Skandal mencengangkan kembali mengguncang Sulawesi Utara. Setelah sebelumnya publik dikejutkan dengan hilangnya kendaraan truk dan mobil tangki berwarna biru-putih milik PT SKL/SKS yang berstatus sebagai barang bukti (BB) di halaman parkir Polda Sulut, kini kendaraan-kendaraan tersebut justru kembali terlihat “hidup” dan beraktivitas seperti biasa di Kota Bitung, Jumat (11/04/2025).

Tim Jurnalis Investigasi Sulut mendapati salah satu mobil tangki milik PT SKL/SKS tengah melaju di jalan pusat Kota Bitung menuju kawasan Perikani. Lebih mencurigakan lagi, kendaraan tersebut tampak dikawal oleh beberapa pria yang diduga oknum aparat, menggunakan mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam. Aktivitas mereka mengarah pada dugaan kuat: pengisian BBM jenis Solar Bersubsidi secara ilegal.

“Kendaraan ini diduga kuat adalah barang bukti yang hilang dari Polda Sulut. Bagaimana bisa kendaraan yang seharusnya disita, kini bebas berkeliaran dan menjalankan operasi?” ujar salah satu jurnalis investigasi.

Kemarahan pun datang dari berbagai pihak. Ketua LSM Peduli Masyarakat, Bawon Riady, menyebut kejadian ini sebagai tamparan keras bagi penegakan hukum di Sulut.

“Ini permainan kotor mafia solar bersubsidi. Sangat disayangkan jika barang bukti bisa ‘melayang’ begitu saja dari pengawasan Polda. Ini bukan sekadar kelalaian, ini dugaan konspirasi!” tegas Bawon saat diwawancara awak media.

Menurut Bawon, pemilik PT SKL/SKS disebut-sebut merupakan seorang haji yang turut diduga terlibat langsung dalam skandal ini. Ia pun mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie untuk segera melakukan evaluasi besar-besaran terhadap jajaran penyidik yang menangani kasus ini.

“Jika terbukti ada anggota yang bermain, harus ditindak tegas! Ini bukan cuma mencoreng institusi, tapi merugikan negara dan rakyat kecil yang seharusnya menerima subsidi,” lanjutnya.

Skandal ini bukan hal sepele. Para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi terancam sanksi berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menyebutkan hukuman pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Belum lagi sanksi tambahan yang diatur dalam Pasal 51 sampai 58 UU Migas yang mengkategorikan tindak pidana ini sebagai kejahatan serius.

Kini, publik menanti jawaban tegas dari Polda Sulut. Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru kasus ini kembali menguap seperti solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, tapi justru dinikmati oleh segelintir “bandit berbaju rapi”.
Share26Tweet17Send

Related Posts

PT Indocement Tarjun Siap Jadi Solusi Pengolahan Sampah di Kalsel

PT Indocement Tarjun Siap Jadi Solusi Pengolahan Sampah di Kalsel

by Gilang Romadhon
1 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Unit Tarjun menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan lingkungan dengan menyatakan kesiapannya menjadi...

Tegakkan Integritas, Pejabat Imigrasi Kompak Teken Komitmen Bersih Tanpa Korupsi

Tegakkan Integritas, Pejabat Imigrasi Kompak Teken Komitmen Bersih Tanpa Korupsi

by Ramadhani MTD.
1 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas secara serentak pada Kamis (31/07/2025) di Gedung Ditjen Imigrasi,...

Dugaan Gelar Magister Palsu, Sekjen P3HI Wijiono Dilaporkan Anggotanya Sendiri

Dugaan Gelar Magister Palsu, Sekjen P3HI Wijiono Dilaporkan Anggotanya Sendiri

by Gilang Romadhon
1 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Angin tak sedap kembali menerpa tubuh organisasi profesi advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI). Setelah...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Harmonisasi Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Banjar Gelar Dialog Sosial untuk Perusahaan

    Harmonisasi Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Banjar Gelar Dialog Sosial untuk Perusahaan

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • M. Zaini, S.Pd.I., M.Pd. Hadir sebagai Narasumber pada LAKUT Pertama Tingkat Cabang di Luar Pulau Jawa

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • TP Posyandu Kabupaten Banjar Perkuat Pelayanan Dasar, Gandeng Lintas Sektor dan Swasta

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Siaga Penuh, Distan Banjar Perketat Kewaspadaan Flu Burung dan Rabies

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Satpol PP Kabupaten Banjar Gaungkan Ketertiban Umum, Raperda Krusial Masuki Tahap Harmonisasi di Kemenkumham

    99 shares
    Share 40 Tweet 25

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In