REDAKSI8.COM, TAPTENG – Dugaan praktik pungutan liar mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Tiga Kepala Dinas (Kadis) diperiksa Inspektorat terkait penerimaan tenaga honorer dengan dugaan imbalan uang.
Ketiga pejabat yang diperiksa adalah Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Mereka diduga melakukan berbagai penyimpangan, mulai dari meminta imbalan kepada tenaga honorer hingga praktik “SPPD Cashback”, di mana gaji honorer dikirim ke rekening pegawai tetapi kemudian ditarik kembali oleh pejabat terkait.
1. Kadis Perhubungan merekrut enam tenaga honorer pada 2024, dan dari pemeriksaan, satu honorer mengaku sudah menyetor sejumlah uang kepada Kadis. Selain itu, ditemukan adanya praktik SPPD Cashback, di mana gaji yang dikirim ke honorer diminta kembali.
2. Kadis Ketahanan Pangan diketahui menggaji dua tenaga honorer yang sudah tidak pernah masuk kerja selama bertahun-tahun. Mereka tetap menerima gaji yang kemudian sebagian diminta kembali oleh oknum pejabat.
3. Kadis PPA memiliki satu tenaga honorer yang bertahun-tahun tidak masuk kerja tetapi masih menerima gaji. Bahkan, hampir 80 persen pegawai di dinasnya tidak mengenal tenaga honorer tersebut.
Menurut Inspektur Inspektorat, Mulyadi Malau, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan dan menyerahkan berkas hasil investigasi kepada Bupati.
Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menegaskan bahwa ketiga pejabat ini akan diberikan sanksi administratif, salah satunya adalah penurunan pangkat dari eselon 2 ke eselon 3.
“Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik seperti ini. Sanksi pasti akan diberikan,” tegas Masinton.
Kasus ini mencoreng nama baik pemerintahan daerah dan menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan birokrasi. Masyarakat kini menanti langkah konkret pemerintah daerah dalam menegakkan integritas dan transparansi.
