Penahanan Kepel menjadikannya tersangka keempat dari total lima tersangka yang telah dijerat dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2020–2023. Penetapan dilakukan dalam konferensi pers di Aula Tribata Polda Sulut.
Tiga tersangka lain yang lebih dulu ditahan adalah:
1. AGK alias Gemmy, mantan Asisten III dan Pj Sekprov Sulut (2020–2022).
2. FK alias Fredy, Kepala Biro Kesra Sulut (2021–sekarang).
3. JK alias Jefry, Kepala Badan Keuangan Sulut tahun 2020.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP, negara dirugikan hingga Rp8.967.684.405,98. Kelima tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kabid Humas Polda Sulut menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, sudah 84 saksi diperiksa, terdiri dari 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 dari Tim Anggaran Pemprov, 6 dari Inspektorat, 10 dari Sinode GMIM, 11 dari Universitas Kristen Indonesia Tomohon Bukit dan 31 saksi dari kelompok masyarakat serta para pelapor.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan institusi keagamaan, serta menjadi salah satu kasus dugaan korupsi terbesar di Sulut dalam beberapa tahun terakhir.