REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Jumran kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (PM) Banjarmasin yang telah dijadwalkan pada hari ini terpaksa harus ditunda, Senin (2/6/25).

Bukan tanpa alasan, hal itu dikarenakan Majelis Hakim atau Hakim Ketua berhalangan.
“Pembacaan tuntutan hari ini di tunda, dikarenakan Majelis Hakim dalam hal ini Hakim Ketua berhalangan tidak bisa bersidang,” ujar Kepala Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi.
Sunandi menjelaskan, alasan Hakim Ketua berhalangan hadir karena sedang mengikuti fit and proper test di Jakarta.
Namun, Majelis Hakim menyampaikan persidangan tidak bisa dilaksanakan, dan kemudian di tunda menjadi hari Rabu (4/6/25) mendatang.
“Surat tuntutan sudah siap. Tidak bisa dibacakan karena susunan majelis memang dari awal sampai nanti dengan putusan tetap harus susunan majelis nya seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Muhammad Pazri mengaku kecewa karena adanya penundaan pembacaan tuntutan tersebut.
“Kami kecewa, kami sudah datang kesini, harusnya ada konfirmasi, kalau pun ada agenda biasa 3 hari sebelumnya itu susah ada pemberitahuan sehingga kooperatif,” ungkapnya.
Hal ini pun menurutnya membuat adanya dugaan atas dasar penundaan pembacaan tuntutan.
Tetapi Ia lebih memilih untuk tetap berpikir positif bahwasanya Majelis Hakim bersifat objektif.
“Kita tetap optimis lah, berpikir positif kepada pengadilan kedepan agar bisa benar-benar objektif, transparan dalam hal prosesnya persidangan,” katanya.
“Dan harapan kami sama intinya adalah mendorong dari keluarga dan kuasa meminta tuntutannya dimaksimalkan, yaitu meminta dituntut mati terhadap terdakwa,” tuntasnya.