Majelis hakim membacakan dakwaan alternatif kepada MD, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 tentang penggelapan.
Di persidangan, saksi HM mengungkapkan awal mula persoalan. “Saya menitipkan modal. Seharusnya uang titipan modal itu dikembalikan, namun ini tidak dikembalikan,” tuturnya. Ia menjelaskan, kerugian yang ia derita mencapai Rp 6 juta.
HM memaparkan sistem “slot” dalam penitipan modalnya. Satu slot senilai Rp 1 juta akan berubah menjadi Rp 1,3 juta dalam waktu tiga hari.
“Saya menitipkan modal sebanyak 1 juta, dan uang itu kembali dalam waktu 3 hari sebanyak 1,3 juta dan sudah cair,” jelas HM.
Hakim lalu menanyakan rincian kerugian Rp 6 juta tersebut. HM menjawab bahwa dua titipan modal pertamanya memang berhasil cair. Namun, masalah muncul pada titipan ketiga.
“Untuk yang ketiga, saya menitipkan 4 juta dari 4 slot. Seharusnya saya menerima kembali 4 juta 800 dalam waktu 7 hari, namun tidak kembali. Kemudian ada lagi titipan 2 juta atau 2 slot di hari selanjutnya,” paparnya.
Hakim kemudian menyelidiki apakah ada upaya pengembalian dana. HM mengungkapkan sebuah fakta bahwa sehari setelah ia melaporkan MD ke kepolisian, ayah terdakwa mentransfer uang senilai Rp 6 juta ke rekeningnya.
“Ketika laporan saya masuk (ke kepolisian), besoknya ada bukti transfer dari bapaknya MD sebanyak 6 juta ke rekening saya, tanpa saya minta,” kata HM. Namun, HM menolak pengembalian dana tersebut.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkannya kembali seminggu mendatang untuk mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya.