REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Hingga saat ini, persoalan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang ke Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru belum kunjung tuntas, menyisakan ratusan aset yang belum memiliki kejelasan status.

Merujuk pada data terbaru, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru mencatat bahwa dari 704 pengembang yang memiliki kewajiban menyerahkan PSU sejak 2011, baru 182 pengembang yang telah melaksanakannya secara resmi.

Disisi lain, proses penyerahan PSU belum seluruhnya tuntas, Kepala Dinas Perkim Banjarbaru, Abdussamad menyebutkan, sejumlah kendala teknis dan administratif menjadi faktor penghambat, terutama pada penyerahan yang terjadi sebelum tahun 2020.
Pada saat itu, proses masih berada di bawah wewenang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Baru pada tahun 2020, Disperkim ditunjuk sebagai sekretariat tim serah terima aset. Sedangkan dari 2011-2020, data penyerahan masih tersebar, termasuk sertifikat PSU yang berada di bidang aset BPKAD dan belum dilakukan pelepasan hak untuk dibalik nama ke Pemko Banjarbaru,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk Kota Banjarbaru, saat ini terdapat sekitar 700-an sertifikat PSU yang masih tercatat di Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Namun, sejauh ini, sekitar 200 sertifikat telah diajukan ke BPN untuk diproses balik nama menjadi milik Pemko Banjarbaru.
“Proses ini menjadi tahap awal untuk memilah dan mencocokkan sertifikat mana saja yang berasal dari pengembang yang telah menyerahkan PSU melalui DPMPTSP di periode 2011-2020,” ujarnya.
Abdussamad menjelaskan, dalam sejumlah kasus, pengembang lama yang tidak lagi aktif menjadi penghambat utama dalam proses penyerahan PSU, sebagaimana disampaikan oleh Disperkim.
Sehingga kendala juga muncul dari sisi administrasi, khususnya terkait kelengkapan dokumen yang wajib disertakan dalam proses serah terima.
“Ini adalah utang masa lalu yang kini menjadi tanggung jawab kami untuk diselesaikan. Kami bekerja berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Perda Nomor 14 Tahun 2024, dan menjadi bagian dari tim lintas instansi yang diketuai Sekda Banjarbaru,” jelasnya.
Kendati demikian, sebagai bentuk komitmen, Disperkim melakukan pemilahan data dan sertifikat secara bertahap, disertai koordinasi intensif dengan instansi terkait untuk menuntaskan balik nama dan legalitas PSU.
“Penuntasan proses ini dinilai krusial untuk menjamin pengelolaan fasilitas umum oleh pemerintah kota dan memberikan kepastian bagi warga yang tinggal di perumahan-perumahan tersebut,” tutupnya.