REDAKSI8.COM, BANJAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (6/8/2025). Kedua Raperda tersebut yakni tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, serta penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H. Agus Maulana, turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Irwan Bora, Akhmad Rizanie Anshari, dan KH Ali Murtadho.
Wakil Bupati Kabupaten Banjar, Said Idrus Al Habsyi, mewakili Bupati membacakan tanggapan pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi. Dalam tanggapannya, Pemkab Banjar menyambut baik semua masukan dan menegaskan komitmen untuk memberikan ruang, perlindungan, serta pemberdayaan bagi masyarakat hukum adat di wilayah Kerajaan Banjar.
“Kami sepakat bahwa masyarakat hukum adat memiliki hak untuk berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan. Karena itu, dasar hukum yang kuat perlu ditetapkan agar perlindungan dan pemberdayaan mereka dapat dilaksanakan secara profesional,” ujar Said Idrus.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Banjar juga menyoroti pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan gratis, terutama bagi masyarakat di pelosok desa. Inovasi pelayanan seperti sistem jemput bola akan terus dikembangkan agar seluruh warga bisa memperoleh dokumen kependudukan secara merata
Fraksi Golkar, Pemkab menyampaikan apresiasi atas dukungan terhadap kedua Raperda. Dukungan tersebut menjadi landasan penting untuk melangkah ke tahap pembahasan selanjutnya.
Fraksi Gerindra, Pemerintah daerah sangat menghargai penekanan fraksi ini atas pentingnya pengakuan hukum terhadap masyarakat adat sesuai amanat konstitusi. Fraksi juga menyoroti kontribusi masyarakat adat dalam menjaga lingkungan dan warisan budaya lokal.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PPP menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengakuan masyarakat adat agar tidak menimbulkan konflik. Pemkab pun menyatakan akan menerapkan pendekatan kritis dan selektif dalam proses identifikasi masyarakat adat serta mempercepat kebijakan pelayanan administrasi secara efisien.
Fraksi PKB, Menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan tradisional dan sumber daya lokal, serta memperkuat sinergi antar-lembaga dalam memberikan pelayanan dasar dan pendidikan. Pemkab menanggapi positif dan menyatakan terus mendorong pelayanan langsung ke rumah-rumah penduduk, terutama bagi kelompok rentan.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menggarisbawahi bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat adalah amanat konstitusi dan harus dijamin secara adil. Pemkab menegaskan pelaksanaan kebijakan ke depan akan mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalisme.
Fraksi Bintang Demokrasi Sejahtera Menyoroti pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa adat yang adil dan perlunya partisipasi aktif masyarakat dalam seluruh proses pembangunan. Pemkab mengapresiasi pandangan tersebut dan berkomitmen untuk menjadikan partisipasi publik sebagai prinsip utama pelaksanaan Perda.
Pemerintah Kabupaten Banjar juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, termasuk melalui digitalisasi layanan dan memperluas sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Wakil Bupati Kabupaten Banjar Said Idrus menutup tanggapannya dengan menyampaikan harapan agar proses pembentukan dua Raperda tersebut dapat berjalan lancar hingga tahap pengesahan.
“Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama DPRD Kabupaten Banjar. Semoga kedua Raperda ini bisa segera disahkan dan membawa dampak positif bagi kemajuan daerah serta perlindungan masyarakat hukum adat,” pungkasnya.
