REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar sedang berpacu dengan waktu. Batas akhir pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kian dekat, namun masih ada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum menyelesaikan draf target. Situasi ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi (Rakoor) Semester I Tim Penerapan SPM yang digelar di Aula Kantor Bappedalitbang, Martapura, Selasa (5/8/2025).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, H. Ikhwansyah, menegaskan bahwa rakoor ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan langkah strategis untuk menyelaraskan rencana aksi lintas sektor. Menurutnya, koordinasi antarperangkat daerah sangat krusial untuk mengidentifikasi tantangan dan menemukan solusi dalam penerapan SPM.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, memperjelas arah kebijakan, serta mengidentifikasi tantangan dan solusi dalam pelaksanaan SPM ke depan,” ujar Ikhwansyah.
SPM sendiri mencakup berbagai urusan esensial seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Sosial, dan Penanggulangan Bencana. Saat ini, Pemkab Banjar sedang dalam proses menyusun keputusan kepala daerah tentang penetapan target SPM, sebuah dokumen yang wajib diselesaikan paling lambat 31 Agustus 2025.
Namun, proses ini tidak berjalan mulus. Hingga akhir Juli 2025, lima perangkat daerah pengampu SPM, Dinas Kesehatan, DPUPRP, Dinsos P3AP2KB, BPBD, dan DPKP—masih belum merampungkan draf keputusan bupati. Kondisi ini berbanding terbalik dengan Dinas Pendidikan, DPRKPLH, dan Satpol PP yang telah menyelesaikan drafnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Banjar, Agus Hidayat, mengungkapkan akar masalahnya. “Beberapa SKPD masih belum selesai karena adanya ketidaksesuaian data dan perhitungan yang belum rinci,” jelasnya. Kendala utama terletak pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) masing-masing perangkat daerah.
Untuk mengejar ketertinggalan, Agus Hidayat menegaskan bahwa batas akhir pengumpulan data dari setiap SKPD telah ditetapkan pada 12 Agustus 2025. Batas waktu ini diharapkan bisa memberikan ruang yang cukup bagi tim untuk memproses penetapan dan melaporkan hasil ke Kemendagri secara tepat waktu.
Rakoor ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Hj. Liana Penny, Plt. Kasatpol PP Yudi Andrea, serta perwakilan dari berbagai SKPD terkait. Sesi diskusi dan tanya jawab menjadi wadah untuk mencari titik temu dan solusi bersama. Dengan tenggat waktu yang semakin mepet, koordinasi yang solid menjadi kunci bagi Pemkab Banjar untuk memenuhi kewajibannya dalam penerapan SPM.