REDAKSI8.COM, KOTABARU – Dalam upaya mempercepat penurunan angka stunting, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kotabaru, rapat koordinasi (rakor) percepatan penurunan stunting, di Ballroom Lantai 4, Hotel Grand Surya Kotabaru, Kamis (03/10/2024).
Rakor tersebut dibuka langsung oleh Plh. Sekda Kotabaru, Hairul Aswandi Mewakili sambutan Bupati Kotabaru Sayed Ja’far Alaydrus mengucapkan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan itu.
Dimana dalam rapat tersebut menitik beratkan pada pentingnya pendewasaan usia pernikahan sebagai salah satu langkah awal dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kotabaru.
“Pendewasaan usia perkawinan menjadi langkah utama dalam menekan angka stunting,” sarannya.
Berdasarkan rekomendasi BKKBN, usia ideal menikah bagi perempuan adalah 21 tahun dan bagi laki-laki 25 tahun.
Hal ini lebih tinggi dibandingkan dengan aturan dari Kementerian Agama, yang menetapkan usia minimal perkawinan pada 19 tahun.
“Menunda pernikahan di bawah usia 20 tahun dapat mencegah berbagai masalah kesehatan seperti pendarahan, kematian ibu dan anak serta stunting,” jelas Hairul Aswandi.
Ia menekankan, pernikahan di usia yang lebih matang dapat mencegah risiko kehamilan yang tidak diinginkan, aborsi serta kekerasan dalam rumah tangga.
“Menikah pada usia yang tepat dapat mengurangi dampak psikologis yang sering dialami oleh pasangan muda,” tegasnya
Sebagai upaya dalam percepatan penurunan stunting, Plh. Sekda mengajak seluruh pihak dan masyarakat untuk bersatu padu dalam menekan angka stunting di Kotabaru.
“Diharapkan, tiga bulan sebelum pernikahan, calon pengantin melapor ke KUA setempat dan Puskesmas untuk menerima konseling kesehatan pranikah serta imunisasi tetanus toksoid (TT),” serunya.
Lebih jauh kepada Redaksi8.com, Imunisasi akan diberikan dalam dua tahap, dengan jeda satu bulan.
“Melalui Aplikasi Elsimil dapat membantu calon pengantin memantau kondisi kesehatan mereka selama persiapan menuju pernikahan,” cetusnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, beberapa narasumber dari BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kesehatan Kotabaru, Kemenag Kotabaru, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kotabaru mengimbau pentingnya pendewasaan usia pernikahan, serta langkah-langkah konkret yang dapat diambil dalam percepatan penurunan stunting.
Sinkronisasi data melalui aplikasi seperti Elsimil, Simkah, serta aplikasi serupa milik SKPD terkait juga menjadi bahasan penting dalam rapat ini.
Data tersebut diharapkan dapat digunakan untuk intervensi spesifik maupun sensitif dalam rangka menurunkan angka stunting di Kabupaten Kotabaru.
Dengan adanya koordinasi lintas sektoral ini, Pemkab Kotabaru berharap angka stunting di wilayahnya dapat ditekan secara signifikan, sejalan dengan target nasional dalam penurunan stunting pada tahun-tahun mendatang.