REDAKSI8.COM, KALSEL – Raja dan Kesultanan Nusantara telah bersepakat menyatakan sikap mendorong lahirnya konsensus nasional.

Tujuannya, supayalndonesia kembali menjalankan sistem bemegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, dengan mengembalikan kedudukan majelis permusyawaratan rakyat sebagai lembaga tertinggi negara, yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat lndonesia, sekaligus sebagai pelaksana Kedaulatan Rakyat.

Kesepakatan tersebut kata Paduka Yang Mulia Pangeran Cevi Isnendar dari Kerajaan disampaikan saat silaturahmi dengan Dewan Perwai‹ilan Daerah (DPR) Republik lndonesia (RI), di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Setelah itu ujar Pangeran Cevi, para raja dan kesultanan nusantara ingin menempatkan anggota utusan daerah di dalam lembaga majelis permusyawaratan rakyat, dengan basis sejarah kewilayahan dan pemegang hak asal-usul sebagai penduduk nusantara, yang menjadi faktor kunci lahirnya Republik lndonesia oleh dua entitas sejarah.
Pertama kelompok Zelfbesturende Land Schappen, atau disebut sebagai daerah-daerah berpemerintahan sendiri, yaitu kerajaan dan kesultanan nusantara.
Lalu kelompok Volks Gemeen Schappen, atau disebut penduduk asli nusantara, yaitu masyarakat adat yang menghuni hutan atau wilayah berbasis suku, marga atau nagari.
Kemudian pihaknya juga meminta pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan rancangan undang-undang tentang perlindungan pelestarian budaya adat kerajaan nusantara menjadi undang-undang.
Lantaran, hal tersebut merupakan bagian dari upaya nyata bangsa dan negara kesatuan RI sebagai bangsa yang besar, yaitu bangsa yang tidak melupakan sejarah kelahirannya dengan kewajiban menjaga kelestarian adat dan budaya bangsa.
“Menyepakati tiga tuntutan untuk disampaikan kepada seluruh komponen bangsa dan negara, demi Indonesia yang lebih berdaulat, adil, makmur dan beradab serta untuk memastikan terwujudnya pelaksanaan Alinea ke-IV Naskah Pembukaan UUD 1945,” ungkap pangeran Cevi kepada awak media.
Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono menyampaikan, Kerajaan dan Sultan Nusantara punya andil besar dalam rangka lahirnya Indonesia sebagai negara bangsa.
Ia mengakui Republik ini lahir dari peradaban Kerajaan dan Kesultanan Nusantara.
Ia menuturkan, keinginan Raja dan Sultan Nusantara, agar bangsa ini kembali kepada UUD 1945 dan menempatkan MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara.
Menurut Nono juga sama dengan gagasan dan pemikiran yang diterima dari berbagai daerah dan elemen masyarakat yang masuk sebagai aspirasi di DPD RI.
“Baik itu dari kalangan Purnawirawan TNI/Polri, Akademisi dan Pemerhati Konstitusi, Tokoh Masyarakat dan Keagamaan serta sejumlah Organisasi Masyarakat lainnya,” tutur Nono.
Kemudian Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menambahkan, sebelum Indonesia merdeka, kepulauan nusantara ini telah dihuni oleh Kerajaan dan Kesultanan Nusantara.
Baginya, mereka masuk dalam kelompok Zelfbesturende Land Schappen, atau daerah-daerah berpemerintahan sendiri.
Sedangkan kelompok lainnya yang berada di Nusantara saat itu merupakan kelompok masyarakat adat yang menghuni hutan atau wilayah berbasis suku, marga atau nagari.
“Mereka ini masuk dalam kelompok Volks Gemeen Schappen, atau suku-suku atau penduduk asli Nusantara,” cetusnya.
“Sudah seharusnya para Raja dan Sultan serta Masyarakat Adat duduk di MPR di dalam kursi Utusan Daerah. Sebagai bagian tak terpisahkan dari Sejarah Kewilayahan Nusantara yang menjadi faktor kunci lahirnya Republik Indonesia,” ujar LaNyalla di Gedung Nusantara IV.