REDAKSI8.COM, TAPTENG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial IT (29) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke Polres Tapteng pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah kosong di wilayah hukum Polres Tapteng.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufik Siregar, SH, menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. “Pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Penangkapan itu dilakukan oleh tim opsnal Satreskrim pada Selasa malam, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku ditangkap di kediamannya dan tidak melakukan perlawanan.
IT dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara.
Polisi telah mengamankan barang bukti dan melakukan visum sebagai bagian dari proses penyidikan. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Tapteng, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga.
