REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres), Kota Banjarbaru berhasil mengungkap peredaran gelap kasus narkotika senilai Rp12.534.600.000 miliar.
Dalam kasus itu, polisi menyita jumlah keseluruhan barang bukti (barbuk) jenis sabu dengan berat bersih 9.6 kilogram dan berhasil menyelamatkan sekitar 48.210 jiwa.
Kapolres Kota Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah menyampaikan, barang bukti ini berhasil didapat dari dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
TKP pertama yakni ditemukan di Jalan Simpati Ujung RT. 044 RW. 039, Kelurahan Syamsudinoor, Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru dengan barbuk narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 5,220,02 gram (5,2 Kg).
TKP 2 barbuk yang ditemukan di Komplek Purnasakti Jalur IIB No. 1 RT. 032 RW. 002, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat dengan narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 4,422,05 Gram (4,4 Kg).
“Narkotika jenis Inek (ekstasi) warna kuning merek Spongbob sebanyak 31 butir, jenis Inek (ekstasi) warna biru merek RR sebanyak 4 ½ butir, dan Happy Five dengan jumlah 4.570 butir,” ujarnya, Rabu (13/11/24).
Kapolres, AKBP Dody menerangkan, bahwa narkotika jenis obat Happy Five sebanyak 4.570 butir tersebut perkiraan harga sebesar Rp.681.750.000.
“Tentunya akibat narkotika jenis obat Happy Five tidak berhasil beredar di masyarakat maka Polres Banjarbaru dari Satresnarkoba berhasil menyelamatkan sekitar 4.570 jiwa,” ungkapnya.
Demikian, berdasarkan ungkap kasus pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.
“Pelaku dikenakan acaman hukuman dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (1),” sebutnya.
Kemudian, pasal 112 ayat (2) dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tandasnya.
Pelaku tersebut merupakan jaringan antar Provinsi dan tentu pihaknya akan terus memberantas terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akar pelaku utamanya.