REDAKSI8.COM, ASAHAN – Polres Asahan kembali gagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 30 Kg dari dua lokasi berbeda.
Hal itu diterangkan Kapolres Asahan, AKBP Afdal Junaidi, SIK didampingi Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, Kasatres Narkoba AKP Mulyoto dan Kasi Humas Iptu P Sitorus saat menggelar press release di lantai 2 Aula Wirasatya Polres Asahan, Rabu (18/6/2024) sekira pukul 14.00 Wib.
Penagkapan berawal informasi dari masyarakat tentang adanya 1 unit mobil Wuling warna silver bernopol BK 1304 JD membawa narkotika jenis sabu dari Kota Tanjungbalai menuju kota Palembang.
Berbekal informasi itu, Tim Satres Narkoba Polres Asahan, pada Jumat (13/6/2025) sekira pukul 00.00 Wib melihat mobil tersebut di Jalinsum Dusun I Desa Orika Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan.
Tim opsnal pun langsung melakukan pengejaran dan langsung menghentikan mobil yang di bawa pelaku. Dari pemeriksaan polisi menemukan 1 buah karung plastik berisi 20 bungkus teh cina merk Guanyinwang berisi sabu seberat 20 Kg.


Selain barang bukti, polisi berhasil meringkus 3 orang pelaku yang merupakan kurir narkotika jenis sabu berinisial RKS (39) warga Jalan Sei Progo, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, R (26) warga Jalan Pemali, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan I (58) warga DI Panjaitan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
“Saat diinterogasi ketiga pelaku menyebutkan sabu tersebut akan di bawa ke Palembang, Sumatera Selatan dengan upah yang dijanjikan oleh seseorang yang di panggil Putra Johor sebesar Rp. 200 juta”, ujarnya.
Selain itu, Satreskrim Polres Asahan juga berhasil menangkap kurir sabu sebanyak 10 Kg di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Kisaran Barat tepatnya di perlintasan rel kereta api Kisaran pada hari Selasa (17/6/2025) sekira pukul 01.45 Wib.
“Untuk penangkapan ini kita berhasil meringkus 3 orang pelaku yang merupakan kurir narkotika jenis sabu berinisial AP (26), warga Jalan Lingkar, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Tanjungbalai, Kota Tanjungbalai, U (44) warga Jalan Arwana, Kelurahan Pematang Pasir, Kota Tanjungbalai dan F (34) warga Jalan Ambai Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Tanjungbalai, Kota Tanjungbalai”, ungkap orang no 1 di Polres Asahan itu.
Ketiga pelaku mengaku sebagai kurir yang diminta oleh A untuk mengantar sabu tersebut kepada seseorang di Kota Medan yang indentitasnya belum diketahui.
“Para pelaku di jerat Pasal 114 ayat 2, Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati”, tegas Afdal. (Abib)