REDAKSI8.COM, BATAM – Polresta Barelang menggelar apel Cipta Kondisi dan patroli untuk menindak balap liar serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) di berbagai lokasi di Kota Batam pada Minggu (25/08/2024) dini hari.
Apel tersebut dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, didampingi oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus.
Kegiatan ini melibatkan berbagai satuan, termasuk Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Res Narkoba, Sat Lantas, Provos, Sat Binmas, Sat Samapta, dan Sihumas, dan dilaksanakan di Dataran Engku Putri Kota Batam.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), yang dilakukan setiap malam Minggu untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama di malam hari.
Patroli meliputi penindakan menggunakan Elektronik Tilang (ETLE) Mobile serta edukasi kepada remaja yang terlibat dalam balap liar. “Selama patroli, petugas berhasil menindak 181 unit kendaraan yang melanggar peraturan, seperti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki TNKB, dan tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan,” ujar Kombes Pol H. Ompusunggu.
Kendaraan yang diamankan terdiri dari 63 unit sepeda motor dari Polresta Barelang, 21 unit dari Polsek Batam Kota, 19 unit dari Polsek Lubuk Baja, 3 unit dari Polsek Batu Ampar, 17 unit dari Polsek Nongsa, 10 unit dari Polsek Bengkong, 10 unit dari Polsek Sagulung, 14 unit dari Polsek Batu Aji, 18 unit dari Polsek Sekupang, dan 6 unit dari Polsek Sei Beduk.
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu menyatakan bahwa keamanan dan ketertiban bukan hanya merupakan tugas Polri, tetapi juga tanggung jawab bersama.
Pihaknya mengimbau kepada orang tua agar tidak memberikan kesempatan kepada anak-anak mereka untuk beraktivitas di malam hari, terutama dengan menggunakan knalpot brong.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat merasa lebih tenang dan aman dalam menjalankan aktivitasnya di malam hari.” tegasnya.
Bagi pemilik kendaraan yang terjaring, dapat mengambil kendaraannya di Polresta Barelang dengan membawa identitas diri. Untuk pelajar SMA, pihak kepolisian akan memanggil orang tua dan guru mereka untuk memberikan pembelajaran agar tidak menggunakan knalpot brong.