Bersasarkan informasi yang didapat Redaksi8.com, mobil tersebut hilang diduga karena dicuri oleh seorang oknum yang tidak bertanggungjawab.
Bahkan kejadian ini rupanya tidak hanya terjadi sekali, tetapi pada akhir bulan Agustus 2024 lalu juga telah hilang sebuah mobil jenis SUV didekat Fakultas Pertanian (Faperta) ULM.
Kemudian, saat dilakukan penelusuran, salah satu saksi mata yang tak ingin disebut namanya ini mengatakan, bahwa modus terduga pelaku mencuri mobil yaitu dengan cara menyamar sebagai petugas keamanan.
“Dari kabar yang ada di internal kami,
orangnya pakai seragam satpam dan ikut membantu mengarahkan parkir mobil,” terangnya.
Padahal, katanya, dalam kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan kampus ULM Banjarbaru, semua komponen dipanggil oleh petinggi kampus untuk diberikan pengarahan termasuk satpam, petugas kebersihan dan lainnya.
“Padahal tidak boleh ada yang memungut biaya parkir, hanya boleh mengatur saja,” ucapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolres, Kota Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji membenarkan bahwa adanya laporan tersebut.
Yang dimana pelaku adalah seorang laki-laki berinisial MSR (37), warga Manarap Lama Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
MSR ini telah menjarah dua unit mobil saat kegiatan Wisuda disekitar area parkir Kampus ULM Banjarbaru beberapa waktu lalu.
“Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang Innova 2.0 GMT tahun 2016 warna putih dan satu unit mobil merk Mitsubishi X-Pander warna hitam yang disimpan pelaku di rumahnya,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dan menjadi sarana penjarahan yakni berupa satu unit sepeda motor merk Suzuki Nex warna merah muda.
AKP Syahruji juga membenarkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan modus menyamar sebagai tukang parkir saat ada acara kegiatan Wisuda di Kampus ULM, Kota Banjarbaru.
“Pelaku kemudian meminta korbannya untuk mengamankan barang berharga didalam mobil dan kemudian meminta untuk meninggal kunci didalam mobil dengan alasan agar mudah mengatur parkiran bila ada mobil lain yang mau parkir,” tuturnya.
“Namun hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur mobil korbannya,” sambungnya.
Demikian, dikatakan AKP Syahruji, pelaku telah mengakui melakukan perbuatannya sebanyak dua kali ketika acara wisuda pada tanggal 21 Agustus 2024, dan dirinya mendapatkan satu unit mobil merk Mitsubishi X-Pander berwarna hitam.
Lalu pada tanggal 15 Oktober 2024 pelaku berhasil menjarah satu unit mobil merk Toyota Innova warna putih.
Atas perbuatan ini pelaku akan dijerat pasal dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan atau Pencurian seperti termasuk dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun untuk tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan, atau ancaman hukuman maksimal 5 Tahun untuk tindak pidana Pencurian.
Oleh sebab itu, pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan saat beraktifitas, sehingga tidak menjadi korban dari aksi kejahatan.
“Karena tidak mempunyai pekerjaan tetap sehingga faktor ekonomi untuk membiayai anak istrinya menjadi dasar daripada pelaku untuk melakukan aksi kejahatan tersebut,” tandasnya.