REDAKSI8.COM, BANJAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar resmi meluncurkan Desk Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Barokah, Martapura, pada Selasa (19/8/2025). Kehadiran desk ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha akan layanan transportasi darat yang lebih dekat, cepat, dan efisien.
Peresmian ini menegaskan komitmen Dishub Banjar dalam mewujudkan layanan yang transparan, cepat, dan mudah diakses. Berbagai layanan perizinan kini tersedia di satu lokasi, di antaranya:
* Perizinan trayek (angkutan umum)
* Surat keterangan angkutan barang
* Izin penggunaan jalan kabupaten
* Rekomendasi teknis Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
Kepala Bidang Angkutan Keselamatan Perhubungan Darat Dishub Banjar, Gusti Noor Hidayat, menjelaskan bahwa dibukanya desk ini merupakan respons langsung terhadap permintaan masyarakat akan proses perizinan yang lebih ringkas.
“Dengan adanya desk pelayanan di MPP, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dishub. Semua proses bisa diselesaikan secara terintegrasi di satu tempat,” ujar Dayat. “Ini bagian dari reformasi birokrasi dan upaya kami untuk meningkatkan pelayanan publik.”
Dayat juga menekankan pentingnya layanan yang cepat dan tepat, terutama bagi pelaku usaha di sektor transportasi dan pembangunan yang sangat bergantung pada dokumen teknis seperti Andalalin.
Senada dengan itu, Kepala Dishub Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana, menyebut langkah ini sebagai inovasi penting yang mendorong digitalisasi dan keterbukaan informasi publik.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan akses terhadap layanan perhubungan,” tutur Yudiana. “Kehadiran desk ini adalah wujud komitmen kami untuk memberikan layanan yang prima, cepat, dan akuntabel.”
Integrasi layanan di MPP diharapkan dapat mempercepat proses perizinan, sekaligus mendukung iklim investasi dan pembangunan, khususnya di sektor transportasi Kabupaten Banjar.
Masyarakat dan pelaku usaha menyambut antusias peresmian ini. Mereka mengapresiasi kemudahan yang ditawarkan, terutama karena layanan perizinan diberikan tanpa dipungut biaya (gratis), yang tentunya menghemat waktu dan biaya.
