REDAKSI8.COM, BANJAR – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang menyeret nama Riko sebagai terdakwa. DR Fauzan Ramon, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum mengungkap bahwa kliennya masih dalam kondisi sakit saat menjalani persidangan.
“Saya sudah menjenguk klien saya di Lapas Banjarbaru. Dokter umum di LP memang mendampingi, tetapi tidak bisa mengeluarkan rekomendasi medis,” ujar Fauzan saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Negeri Martapura.
Fauzan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan rekomendasi medis dari Rumah Sakit Sari Mulia untuk mempercepat proses persidangan. Ia berharap hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Riko sebagai dasar untuk memberikan keringanan hukum.
“Bayangkan, saat Lebaran Puasa ditahan oleh Mabes Polri, dan saat Lebaran Haji ditahan oleh Kejati. Karena sakit. Kami berharap ada rasa keadilan dari hakim,” tegasnya.
Fauzan juga menyoroti kehadiran dua saksi ahli yang tidak bisa hadir di persidangan, dan keterangan mereka hanya dibacakan oleh jaksa.
“Secara hukum, keterangan ahli yang tidak disampaikan langsung di muka sidang, patut kami tanggapi. Itu akan menjadi bagian penting dalam nota pembelaan kami nanti,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa para saksi ahli tersebut berasal dari Banjarmasin namun tidak berada di tempat. Hal ini menurutnya menjadi celah untuk menguji validitas dan bobot keterangan mereka.
“Sidang ini bukan hanya adu dokumen, tapi forum pembuktian. Kehadiran saksi, baik ahli maupun saksi fakta, itu penting,” tambah Fauzan.
Fauzan mengatakan bahwa proses pembuktian dalam persidangan sudah hampir selesai. Saksi fakta, saksi ahli, dan terdakwa telah diperiksa. Kini giliran jaksa menyusun dan menyampaikan tuntutannya.
“Sekarang tinggal menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Kejari Martapura atas nama Kejati Kalimantan Selatan. Ada tiga pasal dalam dakwaan, dari yang paling berat, standar, hingga yang paling ringan. Harapan kami, jika tidak dibebaskan, setidaknya tuntutannya diringankan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, terdakwa Riko yang berperan sebagai pengawas SPBU diduga memberikan izin kepada sopir truk untuk mengisi solar bersubsidi menggunakan barcode miliknya. Solar kemudian dipindahkan ke tangki penampungan berkapasitas 5.000 liter melalui gudang tak jauh dari lokasi SPBU. Proses ini diduga dilakukan secara berulang hingga tangki penuh.
“Praktik seperti ini sudah menjadi rahasia umum di Kalimantan Selatan. Kami berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk serius menertibkan distribusi BBM bersubsidi yang masih rawan diselewengkan,” tegas Fauzan.
Fauzan menekankan bahwa kliennya belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, dan saat ini sedang sakit. Semua hal yang meringankan ini telah disampaikan dalam nota pembelaan.
“Sidang tinggal menyisakan tiga tahapan penting: tuntutan, pembelaan, dan putusan. Kami optimis, kebenaran akan terlihat dalam proses ini,” pungkasnya.
