REDAKSI8.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar aksi panutan dan Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024.
Acara tersebut dibuka secara simbolis oleh Plh. Sekretaris Daerah Hairul Aswandi, didampingi Forkopimda dan Kepala Bappeda Kotabaru, di Taman Wisata Siring Laut Kotabaru, Sabtu (7/12/2024) siang.
Hairul Aswandi mengatakan, dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Daerah dalam pembangunan di Kabupaten Kotabaru untuk mencapai kesejahteraan bersama memerlukan dana yang tidak sedikit.
Sebab, meningkatnya belanja pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan di berbagai bidang dan sektor, baik pembangunan fisik maupun non fisik dari tahun ke tahun perlu diimbangi dengan peningkatan penerimaan keuangan daerah.
“Khususnya pendapatan asli daerah, dimana salah satunya bersumber dari pendapatan pajak daerah,” terangnya.
Dia mengakui, anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotabaru tahun 2024 masih tergantung pada besaran penerimaan yang diperoleh pusat.
Dimana pendapatan daerah masih di dominasi oleh dana perimbangan oleh pemerintah pusat sebesar 80% (delapan puluh persen).
Lalu Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 10% (sepuluh persen).
Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah harus terus dioptimalkan hingga tercapai kemandirian fiskal.
“Fokus untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan gambaran potensi sumber keuangan daerah pada umumnya mengandalkan unsur pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.
Untuk itu diperlukan komitmen yang tinggi terhadap tingkat kinerja instansi pemerintah daerah dalan pengelolaannya.
Pemerintah daerah katanya, menyadari penyumbang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbesar berasal dari sektor pajak daerah.
“Maka perlu diupayakan langkah-langkah kinerja pengelolaannya untuk lebih ditingkatkan lagi,” sarannya.
Menurutnya, kegiatan ini salah satu implementasi dari perwujudan peran dan partisipasi masyarakat para wajib pajak dalam mendukung kemajuan Pembangunan di Bumi Saijaan.
Pun, sebagai sarana perwujudan keteladanan dari wajib pajak dalam memberikan contoh pembayaran PBB-P2 tepat waktu kepada masyarakat.