REDAKSI8.COM, MINAHASA UTARA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah resmi mendapatkan kembali aset negara berupa dua bidang tanah serta sebuah bangunan, di Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.
Aset negara yang nilainya mencapai Rp25,1 miliar tersebut diketahui berada di Kantor Dinas Perhubungan Minut.
Pengembalian aset tersebut kata Bupati Minut Joune Ganda, merupakan hasil dari upaya kolaborasi pemkab dan Kejari Minut.
“Ini objek sengketa bidang tanah 4.475m2 dan tanah seluas 9000m2,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Bupati Minut, Kamis (9/11/2023).
“Akta perdamaian ini lewat amar putusan telah dibatalkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap atau incrah,” sambungnya menerangkan.
Ia merasa lega, upaya hukum yang dilaksanakan Pemkab Minut dengan menggandeng Kejari Minut sebagai Jaksa Pengacara Negara membuahkan hasil yang sangat baik.
“Saya selaku bupati mengucapkan terima kasih kepada Pak Kajari bersama tim JPN yang sudah membantu pemkab memenangkan perkara ini,” katanya.