REDAKSI8.COM – Pemilik Kean Caffe Banjarbaru baru-baru ini mendapat teguran Surat Peringatan (SP) 1 dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar), pada Sabtu (19/11) malam.
Teguran dilayangkan kepada pemilik Kean Caffe karena didapati video yang sempat viral dimedia sosial telah menghadirkan Disc Jockey (DJ) memperlihatkan segerombolan anak muda berjoget ria sembari menikmati musik DJ.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru Yanto Hidayat mengatakan, pihaknya telah memanggil pemilik Caffe untuk dimintai keterangan.
“Kami telah menindaklanjuti dari keluhan warga dan adanya pemberitaan dari media sosial yang beredar dan Alhamdulillah pemilik Caffe telah datang, dengan membawa bukti Surat Keterangan Izin dari Polsek setempat,” jelas Yanto
Yanto menyambung, meski telah memiliki izin keramian, Caffe tesebut tetap diberikan teguran SP 1 sesuai dengan Undang-undang Perwali.
“Caffe ini telah kami berikan SP 1, meski telah mendapatkan izin dari pihak Kepolisian kami tetap memberikan surat teguran karena adanya Undang-undamg Perwali yang tidak mengizinkan adanya musik DJ,” tegas Yanto
Sementara itu, pemilik Kean Caffe Banjarbaru Adit mengaku, telah memenuhi panggilan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan membawa bukti Surat Izin Keramaian dari Kepolisian setempat.
“Mengenai video yang sempat viral kemarin, jadi kami disini (Kantor Satpol PP) memenuhi panggilan dan membawa Surat Izin Keramaian dari Kepolisian,” ucap Adit
Adit menjelaskan pihaknya tidak mengetahui dengan adanya Undang-undang Perwali yang tidak mengizinkan kegiatan musik DJ. Namun saat itu katanya tidak mengetahui adanya Undang-undang Perwali yang tidak mengizinkan adanya kegiatan musik DJ.
“Sebelumnya kami telah meminta izin kepada RT dan Lurah setempat, bahkan kami juga memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian, namun pada saat itu kami tidak mengatahui bahwa adanya Undang-undang Perwali yang tidak mengizinkan adanya kegiatan musik DJ,” jelas Adit
Dengan adanya teguran ini, Adit merasa jera dan tidak akan melakukan live musik DJ lagi.
“Awalnya itu hanya berniat untuk lounching menu terbaru dari Caffe kami, dan untuk konsumen sendiri sudah sangat kondusif, namun semakin malam, kami tidak bisa mengontrol para konsumen yang maju kedepan, hingga beredarnya video viral kemarin, dan kami tidak akan melakukan live musik DJ lagi,” terang Adit
Lebih jauh kepada Redaksi8.com,, jika dari awal mengetahui bahwa ada Perwali yang melarang hal tersebut, maka pihaknya jelas tidak akan melaksanakan acara musik DJ.
“Kalau dari awal kami tahu ada Perwali (mengenai larangan musik DJ), kami tidak bakal melanjutkan acara kemarin,” pungkas Adit
Sekedar informasi, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Undang-undang Perwali Nomor 80 Tahun 2016 tentang pengaturan izin usaha hiburan umum, rekreasi, dan keluarga, pada Pasal 1 ayat 17 dengan terang menjelaskan bahwa pub/kafe hanya boleh menyelenggarakan musik hidup, berupa band/keyboard tunggal.
(Red8-Irma)



