REDAKSI8.COM, KALTIM – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, mengkritik lambannya reklamasi bekas lahan tambang batubara yang tersebar di wilayah Kalimantan Timur.
Menurutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seharusnya lebih tegas dalam menegakkan peraturan reklamasi lahan pasca-penambangan.
“Hampir tidak ada sanksi tegas yang diberikan pemerintah pusat kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi,” ungkap Sapto.
“Hal inilah yang menyebabkan banyaknya lubang bekas tambang yang terbengkalai hingga ratusan di wilayah kita,” sambungnya.
Sapto menegaskan, kewajiban reklamasi tidak bisa begitu saja diambil alih oleh pemerintah daerah tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia mengingatkan, pemanfaatan lubang tambang sebagai destinasi wisata tidak dapat dilakukan jika tidak ada regulasi yang mengaturnya.
“Harus ada dasar hukum yang jelas, jangan hanya sekadar inisiatif tanpa dasar undang-undang,” ujarnya.
Sapto pun menyoroti banyaknya perusahaan tambang yang mengabaikan kewajiban ini, sehingga dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.