Kapolres Banjarbaru menggelar konferensi pers perkara M Said Attap Tazani atau lebih dikenal H. Itab, di Aula Polres Banjarbaru, Senin (29/1/2018).
Itab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan dibawah umur yang dilakukan tersangka, kepada para korbannya dari tahun 2014 sampai November 2017.
Lelaki yang mendadak jadi viral akibat perbuatan cabulnya di Desa Kampung Melayu Tengah, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan selatan ini, meskipun sudah mempunyai empat orang istri, namun masih belum memuaskan hasrat birahi Itab.
Ketika ditanya oleh wartawan redaksi8.com, Itab mengaku bahwa sudah memiliki empat orang istri yang ia nikahi secara sah.
“Iya, saya mempunyai empat orang istri, mereka disewakan rumah,” ucap Itab.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya membeberkan, Itab diamankan karena tindak pidana persetubuhan / pencabulan anak di bawah umur.
Penangkapan Itab yang melibatkan Buser Satreskrim Polres Banjarbaru, Polsek Banjarbaru Timur dan Martapura Timur ini, dilakukan di rumahnya di Jalan KH Anang Sya’rani, Desa Melayu Tengah Kecamatan Martapura Timur, Kamis (25/1/2018) malam lalu.
Modus Itab untuk memperdaya korbannya yaitu dengan mengaku bahwa dirinya adalah wali Allah dan merupakan Syekh Murobby Musyid.
Jika korban enggan disetubuhi, maka Itab mempengaruhi para korbannya dengan rayuan dan hasutan disertai ancaman, dengan mengatakan akan hidup sengsara dan dibenci seluruh Wali Allah.