REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Remaja di bawah umur berinisial MAA (18) kedapatan melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang pelajar perempuan di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

perbuatan bejatnya itu dilaporkan oleh ibu korban berinisial E ke Kepolisian Sektor (Polsek) Liang Anggang.
“Pelaku dilaporkan memperkosa anak di bawah umur berinisial ST (12), seorang pelajar di Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, pada Jumat (30/5/2025) lalu,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana beberapa waktu lalu.
Kompol Imam mengungkapkan pengakuan pelaku, dirinya dan korban itu sudah saling mengenal dari media sosial (medsos) selama satu bulan.
“Pelaku ini seorang mekanik kendaraan untuk olahraga drag, mungkin saling unggah sehingga korban jadi tertarik,” ucapnya.
Setelah saling mengenal, pelaku kemudian mengajak korban ST jalan-jalan. Namun saat korban datang ke rumah MAA, aksi bejat tersebut akhirnya terjadi.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, MAA baru pertama kali melakukan aksi bejatnya ini, karena tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya.
“Kasus ini pun dilaporkan oleh ibu korban karena anaknya telah mengalami pemerkosaan,” tutupnya.
Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan Pasal Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 yaitu Pasal 81 Ayat 1 juncto pasal 76D Subsider Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76 huruf E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.