REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pj Wali Kota Banjarbaru, Subhan Nor Yaumil menghimbau kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru agar tidak bolos bekerja seusai Lebaran Idul Fitri 2025.
Ia menekankan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar dapat memantau pegawai yang tidak hadir.
“Tidak hadir alasannya itu apa, sakit atau tanpa kabar,” ujar Subhan usai Apel Gabungan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru di Lapangan Dr. Murdjani Banjarbaru, Selasa (8/4/25).
Subhan juga menegaskan, tidak ada toleransi bagi pegawai ASN yang mangkir tanpa alasan jelas.
Pun, tentunya akan ada sanksi yang berlaku bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
“Jika ada yang tanpa kabar kita berikan teguran tertulis melalui kepala SKPD kepada ASN dan non ASN yang tidak hadir tanpa kabar,” tegasnya.
Sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja ini telah tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dimana terdapat 3 jenis sanksi untuk ASN yang tak masuk kerja, dengan akumulasi tertentu selama setahun.
Sanksi itu tentunya dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang ataupun berat.
Disamping itu, pada apel hari pertama masuk kerja ini pun dikatakannya terdapat ASN yang hadir, dan mengajukan cuti.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar para ASN dapat kembali bekerja serta beraktivitas seperti semula.
“Yang kewajiban melayani publik silahkan layani maupun menyelesaikan kerjaan mereka yang belum selesai saat cuti bersama kemarin karena lumayan cukup panjang,” jelasnya.
Demikian Ia berharap kepada seluruh pegawai agar bisa bekerja secara profesional dan menunjukkan kedisiplinan tinggi sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat.