REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Situasi antrian di salah satu SPBU di Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, mendadak ricuh pada Selasa (19/8/2025) malam. Bukan karena bahan bakar, melainkan ulah seorang pria berinisial AR (38) yang kedapatan mabuk sambil membawa senjata tajam.
Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 23.40 WITA, saat tim Reskrim Polsek Cempaka sedang melakukan patroli rutin. Awalnya, petugas membantu mengatur antrian truk di SPBU, namun perhatian mereka tertuju pada seorang pria yang tampak sempoyongan karena pengaruh minuman keras.
“Anggota kemudian mengamankan pria tersebut tepat di depan Alfamart Cempaka. Saat diperiksa, ditemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang bagian kanan,” ungkap Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, mewakili Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda.
Pisau yang dibawa AR terbuat dari besi, dengan gagang serta kumpang kayu berwarna coklat. Panjang keseluruhannya sekitar 18,5 sentimeter.
Tanpa perlawanan berarti, AR langsung digelandang ke Mapolsek Cempaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AR terancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena kedapatan membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin resmi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum, apalagi dalam kondisi mabuk. Hal ini jelas berbahaya bagi keselamatan orang lain,” tegas Iptu Ketut.
