REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kondisi Pasar Ulin Raya yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru menjadi perhatian serius Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru.

Bukan tanpa alasan, dari hasil monitoring pihaknya menemukan sejumlah permasalahan yang terbilang crowded, mulai dari sarana prasarana (sarpras) pasar yang terlibat sudah tidak memadai, permasalahan drainase, sampah hingga retribusi toko warung dan los pasar.

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Ir Syamsuri mengungkapkan, sejak dibangun pada tahun 2009, banyak permasalahan yang timbul dan tentunya menjadi pekerjaan rumah (pr) bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.
“Memang Pasar Ulin Raya menjadi pasar yang kami anggap cukup crowded, banyak permasalahan, selain sarpras yang sudah kelihatan kumuh, kemudian drainase, sampah, sumbangan retribusi toko los dan lain-lain,” ungkapnya usai kunjungan ke Pasar Ulin Raya Banjarbaru, Selasa (12/8/25).
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya akan menggelar rapat guna menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi terhadap pasar tersebut, termasuk Pasar Bauntung di Jalan RO Ulin Kota Banjarbaru.
“Sudah cukup lama tapi kami berharap pasar ini walaupun berumur lama tetapi aktivitas jual belinya masih ramai karena pasar ini mengcover dua Kecamatan, yakni Liang Angangg dan Landasan Ulin,” jelasnya.
Syamsuri menegaskan, Pasar Ulin Raya harus benar-benar dilakukan pembenahan, khususnya terkait retribusi yang menunggak, pemenuhan sarpras, hingga perbaikan parit dan paving.
Demikian, Komisi II akan meminta Pemko Banjarbaru untuk memperbaiki Peraturan Daerah (Perda) yang masih mengganjal terkait aturan tunggakan retribusi los pasar hingga warung dan toko.
“Misalnya ada toko atas nama A kemudian A mau menyewa kan ke B, dan yang B mau menyewa, maka tunggakan si A harus dibayar dulu oleh si B, tapi gak mungkin si B mau bayar tunggakan si A,” tuturnya.
Ia menekankan, pasal yang mengatur perlu direvisi ulang, seperti dari sisi aspek hukum tidak bermasalah supaya tidak ada lagi los-los yang kosong.
“Los yang disewakan itu tidak ada masalah bagi saya silahkan disewakan yang penting tidak ada tunggakan, yang penting toko itu digunakan dan ada retribusi ke PAD,” tuntasnya.