Adapun laporan dari tim paslon nomor 2 yang melaporkan paslon nomor 1 calon bupati dan wabup H Saidi Mansyur dan Said Idrus di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Laporan tersebut pada intinya di dalam laporan pelapor adalah bahwa terlapor menggunakan kewenangan program dan kegiatan dari pemerintah daerah untuk menguntungkan paslon nomor 1.
Muhammad Syahrin SH, MM, Wakil Sekretaris Tim Pemenangan H Saidi Mansyur dan H Said Idrus Al Habsyi mengungkapkan bahwa materi pelaporan pernah dilaporkan ke Bawaslu beberapa waktu yang lalu dan ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Banjar.
“Kami menginformasikan bahwa konten laporan yang diajukan paslon nomor 2 itu sebelumnya pernah ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Banjar, sehingga menurut kami laporan yang diajukannya tersebut di Bawaslu Provinsi Kalsel tentunya dapat ditolak secara hukum karena berlaku asas nebis in idem,” tutur Syahrin.
Syahrin menjelaskan bahwa konten laporan yang diajukan oleh tim paslon nomor 2 itu tidak dapat memenuhi unsur pasal 71 undang undang Pilkada, karena pasal 71 undang undang pilkada tersebut tempus (waktu).
“Keberlakuan norma hukum berlaku pada saat masa kampanye sehingga tuduhan yang dialamatkan kepada paslon nomor 1 tentu tidak sesuai dengan semangat unsur pasal 71 dalam undang undang pilkada,” ungkapnya.
Selain itu, menurut Syahrin bahwa tidak tepat kuasa hukum pelapor menyamakan pokok laporannya seakan-akan laporannya dan situasi kondisinya sama dengan laporan di Kota Banjarbaru tentunya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
“Maka dari itu kami yakin bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada paslon nomor 1 itu tidak berdasar secara hukum dan tidak dapat dibenarkan,” tuturnya.
Syahrin mengungkapkan pihaknya dari tim pemenangan paslon nomor 1 menghormati Bawaslu Provinsi bekerja sesuai kewenangan dan secara hukum.
“Kami meminta kepada Bawaslu Kalsel untuk menolak dan mengabaikan laporan paslon nomor 2 tersebut karena tidak memiliki dasar hukum yang dapat dibenarkan sebab secara formil dan materil belum terpenuhi,” sampainya.
“Terakhir Kami meyakini Bawaslu Provinsi Kalsel bisa bersikap bijak terhadap laporan tersebut,” tambahnya.