REDAKSI8.COM, BANJAR – Masyarakat di Kabupaten Banjar diminta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar untuk mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS), untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar pada tahun 2024, yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Banjar mulai tanggal 18 sampai dengan 27 Agustus 2024.
“Selama 10 hari, kami minta kepada masyarakat untuk mencermati nama-nama yang ada di DPS untuk selanjutnya memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU, melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS),” kata Ridha, Komisioner KPU Kabupaten Banjar.
Dikatakan Ridha, DPS diumumkan di kantor balai desa atau kelurahan di seluruh Kabupaten Banjar. Selain di balai desa atau kantor kelurahan, PPS juga mengumumkan DPS di tempat-tempat strategis yang ada di desa/kelurahan dalam rangka mendekatkan dan memudahkan masyarakat untuk mencermatinya.
Dalam masa pengumuman dan tanggapan DPS ini, masyarakat, panwas, tim kampanye dan pihak-pihak lain dapat memberi masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih yang ada di DPS.
“Apabila ada warga yang telah memenuhi syarat namun belum ada dalam DPS, PPS akan memasukkan dalam daftar pemilih. Sebaliknya jika ada pemilih yang ada dalam DPS tetapi sudah tidak memenuhi syarat (TMS), PPS akan mencoret dari daftar pemilih,” terangnya
Pemilih yang dicoret karena TMS bisa disebabkan beberapa hal. Di antaranya karena meninggal dunia, ganda, pindah domisili, berubah status atau lainnya. “Selama masa pengumuman DPS ini masyarakat juga bisa mengoreksi jika ada ketidaksesuaian identitas daftar pemilih yang ada di DPS. Masukan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh PPS untuk memperbaikinya,” tandasnya.
Ridha mengatakan, KPU Kabupaten Banjar juga meminta kepada seluruh PPS di 290 Desa dan Kelurahan untuk membuat posko Pelayanan Pemilih dimulai pada hari ini 18 agustus 2024 sampai kedepan nanti di tetapkan DPT Tingkat kabupaten (14-21 September 2024) dan kemudian nanti juga KPU Kabupaten Banjar setelah ditetapkan nya DPT akan membuat Posko layanan Pindah Memilih di 290 desa dan kelurahan.
Selain itu juga kami meminta kepada jajaran Adhoc kita baik PPK maupun PPS untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi mengingat Masukan Panwas ini penting karena bagaimanapun peran Panwas turut menentukan kualitas data pemilih kita ujarnya.
KPU gelar uji publik serentak
Di masa pengumuman dan tanggapan DPS ini, KPU Kab.Banjar juga akan melakukan uji publik terhadap DPS ini di semua desa/kelurahan dengan mengundang pemilih atau kepala keluarga, tokoh masyarakat atau RT/RW.
Mereka diundang untuk ikut menilai dan mencermati daftar pemilih yang ada di pengumuman DPS. Uji publik ini akan menjadi gerakan serentak pengecekan DPS pada beberapa hari kedepan yang digelar di seluruh desa/kelurahan oleh PPS. Uji publik DPS serentak ini digelar persis tiga bulan menjelang pemungutan suara Pilkada 24 November 2024.
Lebih lanjut Ridha menyampaikan, dengan keaktifan masyarakat ikut mencermati DPS, diharapkan data pemilih benar-benar berkualitas dan memiliki derajat keakurasian, kemutakhiran yang tinggi serta komprehensif.